KPK Siap Buka Aliran Uang dan Peran Terdakwa dalam Sidang Kasus Kuota Haji

Intime – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan seluruh konstruksi perkara dugaan korupsi kuota haji akan diungkap secara terbuka dalam persidangan yang digelar Selasa (11/8).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK akan memaparkan secara utuh hasil penyidikan, termasuk peran masing-masing terdakwa, mekanisme terjadinya perkara, hingga dugaan kerugian keuangan negara.

“Jaksa Penuntut Umum KPK akan menguraikan secara utuh konstruksi perkara ini berdasarkan hasil penyidikannya,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Selasa (11/8).

Sidang tersebut beragendakan pembacaan surat dakwaan terhadap empat terdakwa, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, serta mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia Asrul Aziz Taba.

Budi menjelaskan, JPU juga akan menguraikan fakta dan alat bukti yang menjadi dasar dakwaan, termasuk dugaan aliran pemberian atau penerimaan sejumlah uang yang ditemukan selama proses penyidikan.

Selain itu, pasal yang didakwakan kepada masing-masing terdakwa akan dijelaskan berdasarkan peran dan perbuatan yang diduga dilakukan.

KPK pun mengajak masyarakat mengikuti proses persidangan untuk mencermati fakta hukum yang muncul di ruang sidang.

“Persidangan bersifat terbuka untuk umum. Masyarakat dapat mencermati secara langsung setiap fakta hukum yang muncul di persidangan, mendengarkan uraian dakwaan, serta mengikuti proses pembuktiannya,” ujar Budi.

KPK memulai penyidikan dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023-2024 pada 9 Agustus 2025. Hingga 30 Maret 2026, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini