KPK Tolak Laporan Gratifikasi Menhut Raja Juli Terkait Pemberian Amplop dari Bupati Kuansing, Ini Dasar Hukumnya

Intime – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tidak menindaklanjuti laporan penolakan gratifikasi yang disampaikan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni terkait pemberian amplop dari Bupati nonaktif Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby.

KPK menegaskan laporan tersebut tidak diproses karena perkara yang berkaitan dengan dugaan pemberian itu telah memasuki tahap penyidikan.

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Aminudin membenarkan bahwa laporan Raja Juli tidak diterima sebagai laporan gratifikasi.

“Ya (laporan ditolak),” kata Aminudin saat dikonfirmasi, Jumat (17/7).

Menurut Aminudin, keputusan itu mengacu pada Peraturan Komisi (Perkom) KPK Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pelaporan Gratifikasi. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa laporan gratifikasi tidak dapat diproses apabila objek laporan telah menjadi bagian dari penanganan perkara oleh aparat penegak hukum.

“Dalam Perkom 1/2026 tentang Pelaporan Gratifikasi disebutkan KPK menolak pelaporan gratifikasi jika gratifikasi yang dilaporkan sudah masuk dalam ranah pemeriksaan inspektorat, penyelidikan, penyidikan oleh aparat penegak hukum,” ujarnya.

Sebelumnya, KPK telah menyelesaikan proses verifikasi dan analisis terhadap laporan yang diajukan Raja Juli. Hasil telaah tersebut juga telah disampaikan kepada pihak pelapor.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, tim Direktorat Gratifikasi berpedoman pada Pasal 14 Perkom Nomor 1 Tahun 2026. Ketentuan itu mengatur bahwa laporan gratifikasi tidak dapat ditindaklanjuti apabila diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi yang sedang diproses.

Berikut isi pasal 14 yang dimaksud:

Laporan Gratifikasi tidak ditindaklanjuti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf b dalam hal:

c. diketahui sedang dilakukan penyelidikan, penyidikan, atau penuntutan tindak pidana oleh aparat penegak hukum.

Sementara itu, penyidikan terhadap Suhardiman Amby tetap berlanjut. Ia telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap bersama Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain dan Direktur Utama PT MIC Ardiles.

Selain dugaan suap terkait pengangkatan Sekda, KPK juga mendalami dugaan penerimaan uang dari sejumlah Koperasi Unit Desa (KUD) untuk kepentingan pengurusan alih fungsi kawasan hutan.

Raja Juli sebelumnya mengungkapkan bahwa Suhardiman meninggalkan sebuah amplop setelah audiensi di kantornya pada 2 Juni 2026. Menurut Raja Juli, ia langsung meminta ajudannya mengembalikan amplop tersebut karena merasa tidak berhak menerimanya.

Ajudan Raja Juli kemudian mengembalikan amplop itu melalui Polres Kuantan Singingi pada 12 Juni 2026, sekitar 17 hari sebelum operasi tangkap tangan terhadap Suhardiman. Laporan kepada KPK sendiri baru disampaikan melalui mekanisme pelaporan gratifikasi pada 3 Juli 2026, saat penyidikan terhadap perkara tersebut telah berjalan.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini