Intime – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan verifikasi atas laporan dugaan penerimaan gratifikasi yang disampaikan Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni. Namun, hasil verifikasi tersebut tidak dipublikasikan dan hanya disampaikan langsung kepada pihak pelapor.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan proses verifikasi dilakukan secara cepat setelah Raja Juli melaporkan dugaan gratifikasi tersebut kepada Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik pada 3 Juli 2026, atau tiga hari setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby.
“Laporan penerimaan gratifikasi yang disampaikan oleh Bapak Menteri Kehutanan telah kami verifikasi, dan hasilnya sudah kami sampaikan kepada pihak pelapor,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (16/7).
Kasus ini menjadi perhatian karena dugaan gratifikasi tersebut berkaitan dengan penerimaan uang dari Bupati Kuansing yang diduga terkait proses pelepasan izin kawasan hutan produksi. Dalam perkara yang tengah disidik KPK, Suhardiman Amby juga disebut mengakui adanya penyerahan uang kepada Raja Juli.
Meski demikian, KPK menegaskan hasil verifikasi tidak dapat diumumkan kepada publik. Budi menjelaskan, Direktorat Gratifikasi telah berkoordinasi secara internal sebelum menerbitkan surat balasan kepada Raja Juli sebagai bentuk penyampaian hasil verifikasi.
KPK juga mengacu pada Pasal 14 Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 yang mengatur bahwa laporan gratifikasi tidak dapat diproses melalui mekanisme gratifikasi apabila diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi. Ketentuan tersebut menjadi salah satu dasar analisis dalam menelaah laporan Raja Juli.
“Salah satunya jika itu diduga terkait dengan suatu tindak pidana korupsi. Itu juga menjadi salah satu basis analisis,” ujar Budi.
Hingga kini, KPK belum memberikan kepastian apakah Raja Juli akan dipanggil untuk diperiksa sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Kuansing. Lembaga antirasuah hanya memastikan hasil telaah telah disampaikan kepada Menteri Kehutanan, sementara substansi hasil verifikasi tetap bersifat tertutup.

