Intime – KPK mengungkap dugaan pemberian uang oleh mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim kepada dosen Universitas Brawijaya. Uang itu diduga diberikan setiap kali Silmy melakukan bimbingan program doktoral.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan nominal uang yang diduga diberikan beragam. Salah satunya berada di kisaran Rp 3 juta dalam setiap pertemuan.
“Berkaitan dengan dugaan adanya pemberian uang yang dilakukan oleh saudara SK dan saudara BGS kepada salah satu oknum dosen di Universitas Brawijaya, bahwa pemberian itu diduga rutin dilakukan setiap melakukan bimbingan. Untuk nilainya beragam, ya. Ada yang di kisaran Rp3 juta,” kata Budi kepada wartawan, Jumat (2/10).
Dosen tersebut adalah Romy Hermawan, dosen Program Studi Administrasi Publik Universitas Brawijaya. KPK telah memeriksa Romy sebagai calon promotor Silmy dan Bagus Bramantyo.
KPK masih mendalami tujuan pemberian uang tersebut. Termasuk apakah uang itu berkaitan dengan upaya mempercepat atau menyingkat masa studi doktoral Silmy, hal tersebut masih menjadi materi pemeriksaan penyidik.
“Nah, itu masuk juga ke dalam materi pemeriksaan tentunya ya, apakah maksud tujuan dari pemberian uang itu,” ujar Budi.
Penyidik juga menelusuri sumber dan penggunaan uang yang diduga berasal dari praktik pemerasan atau pungutan liar dalam pengurusan layanan keimigrasian.
Selain pemberian kepada dosen, KPK mendalami dugaan Silmy menyumbang salah satu kegiatan konferensi di kampus swasta di Jakarta.
KPK belum memastikan apakah uang yang diduga diberikan kepada dosen tersebut telah dikembalikan. Budi mengatakan pihaknya masih mengecek kemungkinan pengembalian tersebut.
“Nanti kami cek ya sudah ada pengembalian atau belum. Jika nanti sudah ada pengembalian, kemudian jumlahnya berapa, kami pasti akan sampaikan,” katanya.
Budi menilai dugaan pemberian uang rutin kepada dosen perlu menjadi perhatian karena diduga berada di luar ketentuan yang semestinya berlaku dalam hubungan akademik.
Sementara itu, kuasa hukum Silmy, Soleman Ponto, meminta KPK membuktikan seluruh dugaan terhadap kliennya di pengadilan, termasuk soal pemberian uang kepada dosen program doktoral.
Kasus ini bermula dari OTT KPK terkait dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA. KPK menetapkan delapan tersangka pada 4 Juni 2026.
KPK kemudian melimpahkan berkas perkara Silmy dan tujuh tersangka lainnya kepada JPU pada 30 September 2026. KPK menyatakan penyidikan telah lengkap. Selanjutnya, JPU memiliki waktu 14 hari untuk menyusun surat dakwaan sebelum perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.
KPK menduga praktik pemerasan tersebut menghasilkan sekitar Rp145,5 miliar sepanjang 2022-2026. Seluruh dugaan tersebut akan diuji dalam proses persidangan bersama alat bukti dan keterangan para saksi.

