spot_img

KPK Usut Dugaan Aliran Uang ke Kemenhut di Kasus OTT Bupati Kuansing

Intime – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby. Kini, penyidik mendalami dugaan adanya aliran uang kepada pihak-pihak di Kementerian Kehutanan (Kemenhut) dalam proses pelepasan kawasan hutan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, perkara yang awalnya berkaitan dengan dugaan suap pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing berkembang setelah ditemukan dugaan penerimaan lain yang berkaitan dengan pelepasan kawasan hutan.

“Perkara yang bermula dari peristiwa tertangkap tangan ini yang berkaitan dengan suap proyek yang kemudian juga berkembang. Ada dugaan penerimaan lainnya oleh Bupati berkaitan dengan pelepasan kawasan hutan yang juga kemudian ada dugaan mengarah ke Kementerian Kehutanan,” kata Budi di Jakarta, Jumat (3/7).

Menurut Budi, pemerintah daerah hanya memiliki kewenangan memberikan rekomendasi dalam proses pelepasan kawasan hutan. Adapun keputusan final berada di tangan Kementerian Kehutanan.

Karena itu, KPK kini menelusuri kemungkinan adanya aliran uang kepada pihak-pihak di kementerian tersebut.

“Sehingga ini masih akan terus didalami, ditelusuri apakah kemudian ada aliran uang ke pihak-pihak di Kementerian Kehutanan tersebut,” ujarnya.

Budi menegaskan, jika penyidik menemukan bukti yang cukup, siapa pun yang diduga mengetahui perkara itu akan dipanggil untuk dimintai keterangan.

“Kalau memang itu nanti ada bukti mengarah ke sana, penyidik tentu terbuka untuk kemudian melakukan pemanggilan kepada pihak-pihak yang bisa menjelaskan yang berkaitan dengan dugaan aliran tersebut,” ucapnya.

Terkait pernyataan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni yang menyatakan siap diperiksa KPK, Budi menegaskan pemanggilan saksi sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik sesuai kebutuhan pembuktian.

Kasus ini bermula dari OTT KPK di Kuantan Singingi pada 29 Juni 2026. Dalam operasi tersebut, KPK menetapkan tiga tersangka, yakni Bupati Kuansing Suhardiman Amby, Sekda Kuansing Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles.

Selain dugaan suap jabatan dengan permintaan mobil Toyota Land Cruiser 300 GR-S senilai Rp2,05 miliar, penyidik juga mengusut dugaan penerimaan dana dari pemotongan Sisa Hasil Usaha (SHU) anggota koperasi dalam pengurusan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). KPK memastikan penyidikan masih terus berkembang, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini