spot_img

Wacana Capres Harus Diusung 3 Partai Bisa Tutup Peluang Anies hingga AHY

Intime – Wacana yang mengharuskan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden diusung minimal tiga partai politik parlemen mendapat sorotan. Pengamat politik menilai aturan tersebut berpotensi menutup peluang banyak tokoh yang selama ini digadang-gadang maju di Pilpres.

Wacana itu sebelumnya diungkap Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Benny K. Harman dalam sebuah opini di harian nasional. Benny menyebut ada skenario yang mewajibkan pasangan capres-cawapres memperoleh dukungan sedikitnya tiga partai politik yang memiliki kursi di DPR.

Direktur Parameter Politik Indonesia Adi Prayitno mengatakan, apabila aturan itu benar-benar diterapkan, proses pencalonan akan semakin berat karena dukungan tiga partai parlemen tidak mudah diperoleh.

“Kalau betul capres-cawapres secara definitif disahkan harus diusung oleh tiga partai politik parlemen, saya yakin akan begitu banyak orang yang dinilai potensial menjadi capres atau cawapres tidak akan bisa maju,” kata Adi lewat kanal YouTube miliknya, Jumat (3/7).

Menurut Adi, syarat tersebut bisa menghambat tokoh-tokoh yang selama ini memiliki tingkat popularitas dan elektabilitas tinggi, tetapi tidak memiliki dukungan politik yang cukup kuat di parlemen.

Ia menyebut sejumlah nama seperti Anies Baswedan, Gibran Rakabuming Raka, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), hingga beberapa ketua umum partai politik berpotensi menghadapi kendala jika aturan itu diberlakukan.

“Mereka tidak akan punya kesempatan karena bukan perkara gampang mendapatkan dukungan dari tiga partai politik yang lolos ke parlemen,” ujarnya.

Adi menambahkan, figur yang selama ini menjadi sorotan publik melalui berbagai hasil survei bisa kehilangan peluang hanya karena tidak mampu mengamankan dukungan partai politik sesuai syarat yang ditetapkan.

Ia menilai, apabila benar diwujudkan dalam aturan, syarat tersebut akan semakin memperbesar peran elite partai dalam menentukan siapa yang dapat maju pada pemilihan presiden.

Menurutnya, pembahasan mengenai mekanisme pencalonan perlu dilakukan secara hati-hati agar tetap menjaga kompetisi politik yang terbuka dan memberikan kesempatan bagi lebih banyak tokoh untuk mengikuti kontestasi Pilpres.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini