Kuasa Hukum Sudewo: Fakta Persidangan Belum Buktikan Klien Kami Terima Gratifikasi

Intime – Persidangan dugaan gratifikasi dengan terdakwa Sudewo kembali menghadirkan fakta yang dinilai menguatkan pembelaan terdakwa. Tiga kepala desa yang menjadi saksi mengaku tidak mengetahui adanya perubahan Peraturan Bupati (Perbup) Pati Nomor 35 Tahun 2023 yang mengembalikan kewenangan pengisian perangkat desa kepada masing-masing pemerintah desa.

Menurut Sudewo, ketidaktahuan tersebut membuat para saksi masih beranggapan proses pengisian perangkat desa berada di bawah kendali bupati.

Ketiga saksi tersebut adalah Kepala Desa Sidomukti Yusuf Efendi, Kepala Desa Ronggo Sutrisno, dan Kepala Desa Sriwedari Harto.

Dalam persidangan, Sudewo menjelaskan bahwa sebelum dirinya menjabat Bupati Pati, para kepala desa pernah meminta agar kewenangan pengisian perangkat desa dikembalikan ke desa. Permintaan itu kemudian diwujudkan melalui Peraturan Bupati Nomor 35 Tahun 2023 yang diterbitkan pada masa Penjabat Bupati Henggar Budi Anggoro.

“Saudara tahu enggak bahwa itu sudah dirubah oleh PJ Bupati melalui Peraturan Bupati Nomor 35 Tahun 2023?” tanya Sudewo kepada para saksi.

“Tidak tahu, Pak,” jawab ketiga saksi secara bergantian.

Sudewo kemudian menyampaikan bahwa tidak adanya sosialisasi terhadap perubahan aturan membuat para kepala desa tetap meyakini pengisian perangkat desa merupakan kewenangan bupati.

“Karena saudara belum tahu adanya perubahan Peraturan Bupati itu, maka ketika nama saya dibawa, saudara langsung percaya. Betul begitu ya?” tanya Sudewo.

Para saksi membenarkan pernyataan tersebut. Mereka mengaku masih beranggapan bupati memiliki kewenangan dalam proses pengisian perangkat desa sehingga mempercayai informasi yang disampaikan oleh para perantara.

Dalam persidangan, sejumlah saksi juga mengaku menyerahkan uang setelah mendapat informasi dari Kepala Desa Arumanis, Sumarjiono, dan Sukarjan. Saksi Sulastri, calon Kasi Perencanaan Desa Ronggo, mengaku mengumpulkan Rp165 juta dengan menjual emas, motor, dan mencari pinjaman karena ingin menjadi perangkat desa.

“Saya bilang semampu saya. Akhirnya bareng-bareng cari utangan, jual emas, jual motor. Terkumpul Rp165 juta,” ujar Sulastri.

Saksi Nurfaidah juga mengaku menjual emas untuk memenuhi permintaan uang tersebut. Keduanya menyatakan uang itu diberikan bukan secara sukarela, melainkan karena merasa terpaksa agar tetap dapat mengikuti seleksi.

Sementara itu, Kepala Desa Sidomukti Yusuf Efendi mengaku mendengar pernyataan bahwa penyerahan uang akan menjamin kelulusan calon perangkat desa. Namun ketika ditanya mengenai keyakinannya bahwa uang tersebut ditujukan kepada bupati, Yusuf menegaskan hal itu hanya berdasarkan asumsi.

“Ya itu asumsi saya,” katanya di hadapan majelis hakim.

Usai persidangan, Sudewo menilai keterangan para saksi justru menunjukkan adanya kesalahpahaman mengenai kewenangan pengisian perangkat desa.

“Mereka semuanya memiliki asumsi bahwa pengisian perangkat desa sama seperti saat bupati sebelumnya, semuanya kewenangan bupati. Padahal Peraturan Bupati Nomor 35 Tahun 2023, pengisian perangkat desa itu kewenangan desa, bukan kewenangan bupati,” ujar Sudewo.

Menurutnya, penyebutan “atasan” oleh Sumarjiono dan Sukarjan kemudian langsung dikaitkan dengan dirinya karena para saksi belum mengetahui adanya perubahan regulasi tersebut.

Sudewo juga menyatakan dirinya menjadi korban skenario politik yang bertujuan menjatuhkan dirinya.

“Saya jadi korban memang ini memang ada skenario politik. Saya memang jadi korban dari sejak awal memang supaya saya ini jatuh,” katanya.

Sementara itu, kuasa hukum Sudewo, Yupen Hadi, menegaskan hingga persidangan tersebut berlangsung belum ada satu pun saksi yang menyatakan Sudewo memerintahkan ataupun menerima uang.

“Sejauh ini tidak ada saksi satu pun yang bisa mengonfirmasi bahwa ada keterlibatan berupa perintah ataupun penerimaan uang oleh Pak Sudewo. Semua keterangannya berhenti di Sumarjiono dan Sukarjo,” kata Yupen.

Ia juga menyoroti adanya ancaman yang disampaikan kepada para calon perangkat desa bahwa apabila tidak menyerahkan uang pada kesempatan tersebut, maka selama Sudewo menjabat tidak akan ada lagi pengisian perangkat desa. Menurutnya, pernyataan itu bertentangan dengan Perbup Nomor 35 Tahun 2023 karena kewenangan pengisian perangkat desa berada di tangan pemerintah desa, bukan bupati.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini