MA Nyatakan Suket Penyetaraan Ijazah Gibran Tidak Sah

Intime – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi perkara keabsahan surat keterangan (suket) penyetaraan ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Putusan dengan nomor perkara 742 K/TUN/2026 tersebut mengarahkan bahwa dokumen pendukung persyaratan Pilpres 2024 dinyatakan tidak sah.

Informasi putusan tersebut dikonfirmasi langsung oleh pihak penggugat, HM Subhan, usai memantau pemberitahuan melalui sistem e-court kepaniteraan MA pada Jumat (30/10).

“Saya dapat pemberitahuan melalui e-court saya dari MA. Tanggal 30 Oktober 2026 terhadap proses nomor 742/K/TUN/2026, amar putusannya kabul kasasi,” terang Subhan kepada wartawan.

Berdasarkan data Kepaniteraan MA, perkara gugatan ini diputus oleh majelis hakim yang dipimpin Yulius sebagai ketua majelis, serta Maftuh Effendi dan Hari Sugiharto sebagai anggota majelis, didampingi panitera pengganti Michael Renaldy Zein. Gugatan ini menempatkan Kemendikdasmen cq Sekjen Dikdasmen sebagai pihak Termohon.

Sebelumnya, Subhan mengajukan tiga poin petitum dalam gugatannya. Pihaknya meminta pengadilan mengabulkan gugatan seluruhnya, membatalkan status hukum suket penyetaraan ijazah Gibran, serta memerintahkan Dirjen Pendidikan Umum dan Khusus Kemendikdasmen untuk menarik dokumen penyetaraan tersebut.

Hingga Jumat sore, salinan resmi putusan perkara tersebut masih belum diunggah secara penuh di situs Mahkamah Agung. Pihak MA sendiri mengaku sedang mendalami informasi terkait amar putusan kasasi ini.

Juru Bicara MA Yanto menegaskan bahwa pihaknya bakal memeriksa kembali berkas dan amar putusan perkara tata usaha negara tersebut di tingkat kepaniteraan.

“Dicek dulu,” ucap Yanto singkat.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini