Masinis KA Anggrek Jadi Tersangka Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur

Intime – Polda Metro Jaya menetapkan masinis Kereta Api (KA) Anggrek berinisial AN (37) sebagai tersangka dalam kecelakaan yang melibatkan KA Anggrek dan KRL di Stasiun Bekasi Timur, Jawa Barat.

Kecelakaan yang terjadi pada 27 April 2026 itu menyebabkan 16 orang meninggal dunia. Selain itu, sebanyak 107 orang mengalami luka-luka.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Dewa Anom Danunjaya mengatakan, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik.

“Berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang telah dikumpulkan oleh penyidik, penyidik telah menetapkan satu orang tersangka, yaitu inisial AN (37),” kata Dewa Anom dalam konferensi pers, Selasa (29/9).

AN merupakan masinis KA Anggrek, yang sebelumnya dikenal sebagai KA Argo Bromo Anggrek.

Dewa Anom mengatakan, tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana. Penyidik menerapkan Pasal 323 dan/atau Pasal 324 dan/atau Pasal 474 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Selain itu, AN disangkakan Pasal 198 dan/atau Pasal 206 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

“Tersangka dipersangkakan Pasal 323 dan/atau 324 dan/atau 474 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 198 dan/atau Pasal 206 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dengan ancaman hukuman maksimal 5 sampai 12 tahun penjara,” ujar Dewa Anom.

Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) menyampaikan laporan investigasi kecelakaan.

Dalam laporan tersebut, KNKT mengidentifikasi enam faktor yang berkontribusi terhadap kecelakaan KA 4B Argo Bromo Anggrek dan KA 5568A Commuter Line di Jalur 1 Stasiun Bekasi Timur pada 27 April 2026 sekitar pukul 20.52 WIB.

Salah satu persoalan yang diungkap KNKT berkaitan dengan komunikasi sebelum kecelakaan. KNKT menemukan sejumlah permasalahan dalam komunikasi menjelang tabrakan.

KNKT menegaskan faktor-faktor yang diidentifikasi dalam investigasi tidak dimaksudkan untuk menentukan kesalahan atau tanggung jawab secara administratif, perdata, maupun pidana.

“Faktor yang berkontribusi disusun berdasarkan urutan kronologis dan tidak menunjukkan tingkat kontribusi terhadap terjadinya kecelakaan,” tulis KNKT.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini