Mensesneg Sebut Penyadapan Ilegal terhadap Presiden Prabowo Mengarah Perbuatan Makar

Intime – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menilai tindakan penyadapan secara ilegal terhadap Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto merupakan perbuatan yang tergolong mengarah pada tindakan makar.

Dalam kasus ini, mantan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo bersama dua perwira tinggi (pati) bintang dua aktif Polri telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Kami berpendapat apa yang dilakukan ini mungkin sudah masuk kategori bisa kita anggap ini perbuatan mengarah ke perbuatan makar,” tegas Mensesneg Prasetyo Hadi saat menggelar konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/11).

Prasetyo menyampaikan bahwa pihak Istana memandang aksi penyadapan yang melibatkan Listyo Sigit beserta jajarannya tersebut bukan sekadar pelanggaran hukum biasa.

Tindakan ilegal tersebut dinilai sudah sangat mengancam keselamatan fisik pimpinan negara serta membahayakan kepentingan nasional.

Prasetyo membeberkan alasan mendasar Istana mengategorikan perbuatan Listyo Sigit dan para tersangka lain sebagai bentuk makar.

Menurutnya, para pelaku secara sengaja melakukan penyadapan ilegal serta upaya penghilangan barang bukti elektronik, padahal mekanisme penyadapan telah diatur secara amat ketat dalam undang-undang.

“Nah karena kalau sudah berbicara Kepala Negara, berbicara pimpinan negara di situ kan banyak informasi-informasi yang tentu sangat sensitif yang itu akan membahayakan, bisa jadi informasi sensitif tersebut membahayakan kepentingan dan kedaulatan bangsa dan negara,” tutur Prasetyo

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini