Intime – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkapkan bahwa Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberhentian Listyo Sigit Prabowo dari jabatannya sebagai Kepala Staf Kepresidenan (KSP) saat ini sedang dalam proses penyusunan oleh pihak pemerintah.
“Sedang diproses Keppresnya,” ujar Prasetyo Hadi singkat saat memberikan keterangannya kepada para wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/11).
Kendati demikian, Prasetyo belum dapat membeberkan secara rinci mengenai sejauh mana tahapan administratif penerbitan Keppres tersebut maupun kepastian target waktu penyelesaiannya.
Sebagai informasi, Presiden Prabowo Subianto sebelumnya melantik Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo sebagai Kepala Staf Kepresidenan menggantikan posisi Dudung Abdurachman di Istana Negara, Jakarta.
Pelantikan Listyo sebagai Kepala Staf Kepresidenan kala itu dilaksanakan secara resmi pada 1 Oktober 2026, yang digelar berbarengan dengan agenda pelantikan sejumlah pejabat tinggi negara serta anggota Kabinet Merah Putih.
Pengangkatan Listyo tertuang secara legal melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 105/P Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Staf Kepresidenan dan Kepala Badan Reforma Agraria, yang telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo pada 30 September 2026. Listyo menggantikan Dudung Abdurachman yang telah bertugas menduduki kursi KSP sejak 27 April 2026.
Proses penyiapan Keppres pemberhentian ini mengemuka setelah Bareskrim Polri menetapkan tiga personel Polri berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dalam skandal pidana penyadapan non-prosedural (illegal tapping), penghapusan data elektronik, serta akses ilegal (illegal access).
Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin mengonfirmasi penetapan tersangka tersebut di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026). Penetapan status hukum ketiga oknum anggota polisi itu dilakukan setelah penyidik memeriksa serangkaian saksi serta mengamankan berbagai alat bukti krusial.
Usai resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penyadapan ilegal, ketiga personel Polri tersebut langsung menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri, Jakarta.

