Intime – Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ikut menyoroti kasus dugaan penyadapan ilegal yang menyeret mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan dua perwira tinggi Polri.
SBY menyampaikan keprihatinannya melalui akun X resminya, @SBYudhoyono, Rabu (4/11). Dia menyinggung kondisi politik Indonesia yang dinilainya mulai mengabaikan moral dan etika demi memperoleh kekuasaan.
“Tidak peduli baik atau buruk. Bermoral atau tidak bermoral. Saya khawatir kalau akhirnya rakyat merasa takut dan tidak tenteram hidup di negaranya sendiri,” tulis SBY.
Dalam unggahannya, SBY tidak merinci siapa pihak yang dimaksud dalam kritik tersebut. Namun, pesannya disampaikan saat publik tengah menyoroti dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto yang melibatkan sejumlah pejabat Polri.
SBY mengingatkan bahwa praktik politik seharusnya tetap mengedepankan nilai-nilai moral. Dia khawatir apabila cara-cara yang mengabaikan etika terus terjadi, masyarakat justru merasa tidak aman di negeri sendiri.
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu kemudian menyampaikan permohonan kepada Presiden Prabowo agar menghidupkan kembali politik yang berkeadaban.
“Sebagai warga bangsa yang sangat mencintai negeri ini, seperti juga warga negara Indonesia yang lain, saya bermohon kepada Presiden Prabowo untuk menghidupkan kembali politik yang berkeadaban,” tulisnya.
SBY menyebut pesan tersebut bukan sekadar harapan pribadi, melainkan panggilan sejarah dan amanah rakyat yang perlu menjadi perhatian Presiden.
Dia juga berharap Prabowo diberikan kekuatan serta tuntunan dalam menjalankan tugas kepemimpinannya.
“Ini panggilan sejarah. Ini amanah rakyat. Semoga Tuhan memberikan kekuatan dan tuntunan kepada Pak Prabowo untuk menjalankan misi mulia ini,” lanjut SBY.
Kasus dugaan penyadapan ilegal yang menjadi perhatian publik sebelumnya menyeret tiga nama, yakni mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo serta dua perwira tinggi Polri.
Perkara tersebut turut memunculkan sorotan terhadap penggunaan kewenangan aparat dan kepatuhan terhadap prosedur hukum.

