DKI Bebaskan Sanksi Denda Pajak Kendaraan Bermotor hingga 31 Desember 2026

Intime – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta resmi menghapuskan atau membebaskan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Kebijakan pemutihan denda pajak tersebut berlaku mulai 2 November hingga 31 Desember 2026.

Kepala Bapenda DKI Jakarta Lusiana Herawati menyampaikan bahwa program ini dihadirkan sebagai bentuk keberpihakan pemerintah daerah untuk meringankan beban finansial para pemilik kendaraan bermotor di wilayah Ibu Kota.

“Kebijakan ini menghadirkan ruang bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban perpajakannya dengan mempertimbangkan dinamika dan kebutuhan masyarakat yang beragam,” kata Lusiana dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu (4/11).

Landasan hukum pelaksanaan program ini tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0022 Tahun 2026 tentang Pembebasan Sanksi Administratif Secara Jabatan untuk Jenis Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang telah ditandatangani sejak 28 Oktober 2026.

Lusiana menerangkan bahwa keringanan berupa pembebasan sanksi denda berlaku otomatis bagi setiap wajib pajak yang melunasi pokok pajak terutangnya sejak 2 November hingga batas akhir 31 Desember 2026. Pemprov DKI berharap momentum ini dimanfaatkan secara maksimal oleh warga untuk menata ulang kepatuhan perpajakan mereka.

Proses pemberian insentif ini dilakukan secara jabatan melalui pembaruan sistem informasi manajemen pajak daerah. Dengan begitu, para wajib pajak tidak perlu melayangkan surat permohonan khusus secara manual ke kantor Bapenda. Sistem pembayaran akan secara otomatis menghapus beban sanksi denda saat transaksi perpanjangan pajak diproses.

Lebih lanjut, Lusiana menekankan pentingnya penerimaan pajak daerah dalam menopang berbagai agenda strategis pembangunan perkotaan. Sektor pajak kendaraan menyumbang porsi signifikan bagi pembiayaan fasilitas umum, perbaikan jalan, penyediaan moda transportasi publik, layanan kesehatan gratis, hingga pembangunan sarana pendidikan di Jakarta.

Masyarakat diimbau untuk segera memeriksa status tagihan pajak kendaraan masing-masing melalui portal resmi Bapenda DKI Jakarta maupun aplikasi pelayanan publik. Pembayaran dapat dilakukan dengan mudah melalui perbankan serta berbagai kanal pembayaran digital resmi yang telah terintegrasi demi kenyamanan bersama.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini