Mengenal LIMS, Sistem Penyadapan Legal yang Dipakai Listyo Sigit Dkk untuk Menyadap Presiden Prabowo

Intime – Istilah Lawful Interception Management System (LIMS) menjadi perhatian publik setelah Bareskrim Polri mengungkap dugaan penyadapan ilegal terhadap nomor telepon Presiden Prabowo Subianto.

Dalam perkara tersebut, tiga tersangka berinisial LSP, ASN, dan EH diduga menyalahgunakan sistem penyadapan yang secara teknis disediakan untuk kepentingan penegakan hukum. Mereka diduga memasukkan sejumlah nomor telepon ke server LIMS tanpa verifikasi dan menyadapnya tanpa berkaitan dengan proses hukum.

“Kita juga telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti yaitu berupa handphone sebanyak 11 unit, 1 iPad, kemudian flashdisk 4 buah,” kata Kabareskrim Polri Asep Safrudi dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (3/11).

Kasus ini menjadi perhatian karena penyadapan diduga tidak dilakukan menggunakan perangkat ilegal, melainkan melalui penyalahgunaan sistem yang semestinya digunakan secara sah.

Lantas, apa itu LIMS dan bagaimana cara kerjanya?

Mengutip laman European Telecommunications Standards Institute (ETSI), LIMS merupakan singkatan dari Lawful Interception Management System. Sistem ini berfungsi mengelola proses penyadapan yang dilakukan secara sah oleh aparat penegak hukum berdasarkan kewenangan hukum.

LIMS dapat dipahami sebagai pusat kendali administrasi penyadapan. Sistem tersebut mengatur sasaran, waktu mulai, durasi, hingga penghentian penyadapan berdasarkan permintaan yang telah memperoleh otorisasi.

Dengan demikian, LIMS bukan perangkat yang secara mandiri menentukan siapa yang harus disadap. Sistem ini menjalankan konfigurasi dan perintah yang dimasukkan oleh pihak yang memiliki akses.

Bagaimana Cara Kerja LIMS?

Penyadapan legal umumnya terintegrasi dengan jaringan operator telekomunikasi. Operator yang memiliki kewajiban dan fasilitas teknis terkait menyediakan mekanisme agar informasi komunikasi tertentu dapat diserahkan kepada aparat berwenang sesuai prosedur.

Secara umum, prosesnya mencakup tiga tahapan. Pertama, jaringan mengumpulkan informasi komunikasi dan isi komunikasi dari sasaran yang telah ditetapkan. Kedua, informasi tersebut diolah dan disusun sesuai standar teknis. Ketiga, data diteruskan kepada aparat penegak hukum melalui jalur komunikasi yang aman, termasuk menggunakan mekanisme enkripsi.

Data yang diserahkan terdiri atas dua kelompok. Pertama, informasi terkait komunikasi atau *intercept-related information*, seperti nomor pengirim dan penerima, waktu, serta durasi komunikasi. Kedua, isi komunikasi atau *intercepted communication*, misalnya percakapan telepon dan pesan.

Standar teknis penyadapan legal antara lain mengacu pada ketentuan ETSI TS 101 671 mengenai antarmuka penyerahan data hasil intersepsi.

Aturan Penyadapan di Indonesia

Di Indonesia, penyadapan tidak dapat dilakukan secara bebas. Tindakan tersebut hanya diperbolehkan untuk kepentingan tertentu oleh lembaga yang berwenang berdasarkan ketentuan perundang-undangan.

Aspek teknis penyadapan terhadap informasi melalui jaringan telekomunikasi antara lain diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11/PER/M.KOMINFO/02/2006. Sementara itu, prosedur internal Polri diatur melalui Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyadapan pada Pusat Pemantauan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Bareskrim menyebut aturan internal tersebut dilanggar karena penyadapan diduga dilakukan tanpa surat perintah penyidikan maupun dokumen pendukung.

Risiko penyalahgunaan sistem semacam ini terletak pada akses dan pengawasan terhadap penggunanya. LIMS secara teknis dapat menjalankan perintah, tetapi tidak otomatis menjamin bahwa setiap sasaran telah memenuhi persyaratan hukum.

Kasus penyadapan di Yunani menjelang Olimpiade Athena 2004 menjadi salah satu contoh penyalahgunaan sistem telekomunikasi. Saat itu, sistem Vodafone Yunani dibobol untuk menyadap sejumlah pejabat tinggi negara.

Dalam perkara di Indonesia, para tersangka juga diduga memerintahkan penghapusan berkas hasil sadapan di LIMS pada Oktober 2026. Kasus ini terungkap setelah seorang anggota polisi yang mengetahui dugaan tindak pidana tersebut membuat laporan pada 30 Oktober 2026.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini