Intime – Mantan Menko Polhukam Mahfud MD buka suara terkait penetapan mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka dan penahanannya dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.
Mahfud menyebut perkara tersebut sebagai kejahatan terbesar sepanjang sejarah Polri. Menurut dia, dugaan penyadapan terhadap kepala negara merupakan persoalan serius yang menyangkut keamanan negara.
“Ini kejahatan paling besar sepanjang sejarah Polri,” kata Mahfud dalam video di kanal YouTube Mahfud MD Official, Rabu (4/11).
Mahfud mengatakan, selama ini publik melihat sejumlah perkara yang melibatkan mantan pejabat tinggi Polri sebagai kasus besar. Dia menyinggung nama mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan mantan Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa.
Namun, Mahfud menilai dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo memiliki dimensi yang berbeda.
“Tapi sekarang ini penyadapan yang nanti ada kaitannya dengan dugaan makar. Karena yang disadap kepala negara. Nanti kita lihat perkembangannya,” ujarnya.
Dia juga mengaku tidak habis pikir seorang Kapolri aktif diduga melakukan penyadapan terhadap presidennya sendiri.
“Rakyat Indonesia tersinggung dan marah. Itu suatu kejahatan yang sangat biadab terhadap negara ini. Oleh sebab itu ini harus diseriusi,” kata Mahfud.
Dalam perkara ini, Bareskrim Polri turut menetapkan dua petinggi Polri lainnya sebagai tersangka. Mereka adalah Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Eko Hadi Santoso.
Kabareskrim Polri Irjen Asep Safrudin mengatakan, ketiga tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Mabes Polri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kasus ini terungkap setelah seorang anggota polisi melaporkan dugaan tindak pidana penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal pada 30 Oktober 2026.
Berdasarkan laporan tersebut, Bareskrim melakukan penyelidikan dan penyidikan. Penyidik telah memeriksa 10 saksi serta tiga saksi ahli.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti untuk mendukung proses penyidikan. Barang bukti tersebut terdiri dari 11 telepon seluler, satu unit iPad, dan empat flashdisk.
Mahfud menilai perkara ini tidak boleh dianggap remeh. Meski demikian, perkembangan dugaan keterlibatan masing-masing tersangka tetap harus dibuktikan melalui proses hukum.

