Intime – Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan Pasal 240 dan Pasal 241 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Kedua pasal tersebut mengatur tindak pidana penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara Nomor 282/PUU-XXIII/2025 di Gedung MK, Jakarta, Jumat (28/8).
“Menyatakan Pasal 240 dan Penjelasan Pasal 240 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Pasal 241 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata Ketua MK Suhartoyo.
MK menilai keberadaan kedua pasal tersebut berpotensi mengancam hak konstitusional masyarakat, khususnya dalam menyampaikan kritik terhadap pemerintah dan lembaga negara.
Hakim Konstitusi Adies Kadir mengatakan lembaga negara tidak memiliki perasaan seperti manusia sehingga tidak tepat apabila lembaga negara ditempatkan sebagai objek perlindungan dari penghinaan.
Mahkamah menilai pemerintah dan lembaga negara justru harus terbuka terhadap pengawasan serta kritik masyarakat sebagai pemegang kedaulatan.
“Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, pemerintah dan atau lembaga-lembaga negara harus terbuka terhadap pengawasan, kritik, dan pendapat rakyat sebagai pemegang kedaulatan,” ujar Adies.
MK juga menganggap frasa “menghina pemerintah atau lembaga negara” berpotensi ditafsirkan secara subjektif. Hal itu dapat membuat batas antara kritik dan penghinaan menjadi tidak jelas.
Menurut Mahkamah, kondisi tersebut berpotensi memicu kriminalisasi terhadap kritik, evaluasi, maupun pendapat yang sebenarnya sah secara hukum.
“Sehingga dapat menimbulkan ancaman kriminalisasi atas kritik, evaluasi, dan pendapat yang sah dan dapat menimbulkan efek menakut-nakuti (chilling effect) bagi masyarakat,” kata Adies.
Mahkamah juga menyatakan kedua pasal tersebut tidak menjamin sejumlah hak konstitusional warga negara sebagaimana diatur dalam UUD 1945.
Hak tersebut mencakup kepastian hukum yang adil, kebebasan menyatakan pikiran dan sikap, kebebasan berserikat dan berkumpul, kebebasan mengeluarkan pendapat, serta hak berkomunikasi dan memperoleh informasi.
Gugatan diajukan sejumlah warga negara, termasuk Tania Iskandar, Sila Fide Novira Nggebu, dan Muhammad Restu.
Para pemohon sebelumnya mempersoalkan tidak adanya definisi dan parameter objektif mengenai frasa “menghina pemerintah atau lembaga negara”. Mereka menilai kondisi itu dapat membuka ruang penafsiran luas dalam membedakan kritik dengan penghinaan.

