Banyaknya permasalahan pada penyelenggaran Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendapatkan sorotan tajam dari Mahkamah Konstitusi (MK).
Hakim MK Saldi Isra meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk tidak lepas tangan menyikapi permasalahan tersebut.
“Lembaga politik seperti DPR tidak boleh lepas tangan,” kata Saldi Isra saat membacakan putusan MK yang diajukan oleh pasangan capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar di gedung MK, Jakarta, Senin (22/4).
Saldi Isra menilai, DPR semestinya sejak awal menjalankan fungsi konstitusionalnya. Mulai dari fungsi pengawasan hingga memastikan menjaga amanat Pasal 22E ayat 1 UUD 1945.
Dalam beleid tersebut, diamanatkan agar pemilu dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Amanat harus dijaga pada setiap momentum pemilu.
“Fungsi pengawasan dan menggunakan hak-hak konstitusional yang melekat pada jabatannya seperti hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat guna memastikan seluruh tahapan pemilu dapat terlaksana sesuai dengan Pasal 22E ayat (1) UUD 1945,” tegas Saldi