MK Putuskan Hanya Presiden dan Wapres yang Bisa Adukan Penghinaan terhadap Dirinya

Intime – Mahkamah Konstitusi (MK) mempersempit pihak yang dapat mengadukan dugaan tindak pidana penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dalam putusannya, MK menyatakan perkara penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden hanya dapat diproses berdasarkan pengaduan yang diajukan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden.

“Amar putusan, mengadili, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan Perkara Nomor 275/PUU-XXIII/2025, Rabu (12/8).

Hakim Konstitusi Guntur Hamzah kemudian membacakan pemaknaan baru terhadap Pasal 220 ayat (1) UU KUHP. Ketentuan tersebut kini berbunyi, “Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden.”

Pasal 218 dan Pasal 219 KUHP mengatur mengenai tindak pidana penyerangan kehormatan atau martabat Presiden dan Wakil Presiden serta penyebaran penyerangan terhadap martabat tersebut. Sementara itu, Pasal 220 mengatur mengenai sifat delik aduan dari tindak pidana tersebut.

MK menilai ketentuan Pasal 220 ayat (1) sebelumnya berpotensi menimbulkan penafsiran bahwa pihak yang dapat mengajukan pengaduan tidak terbatas pada Presiden atau Wakil Presiden. Padahal, pembatasan tersebut diperlukan untuk mencegah pihak lain mengambil tindakan hukum atas nama kepala negara atau wakil kepala negara.

Guntur mengatakan konstruksi norma penghinaan Presiden dan Wakil Presiden berpotensi memunculkan penerapan yang terlalu luas. Kondisi tersebut dapat berdampak terhadap perlindungan hak warga negara, termasuk kebebasan berekspresi.

“Dengan penegasan Mahkamah tersebut, maka pengaduan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat dilakukan langsung atau dengan memberikan kuasa khusus kepada kuasa hukum,” ujar Guntur.

Dengan putusan tersebut, keluarga, simpatisan, pendukung, relawan, maupun pihak ketiga lainnya tidak dapat menginisiasi proses pidana atas dugaan penghinaan terhadap Presiden atau Wakil Presiden hanya berdasarkan penilaian mereka sendiri.

“Agar tidak terdapat ruang bagi pihak lain baik keluarga, simpatisan, pendukung, relawan, maupun pihak ketiga lainnya yang mengatasnamakan presiden dan/atau wakil presiden untuk menginisiasi proses pidana,” kata Guntur.

Perkara tersebut sebelumnya diajukan oleh 12 mahasiswa. Mereka menggugat ketentuan Pasal 218 ayat (1) dan ayat (2) UU KUHP karena menilai norma penghinaan Presiden dan Wakil Presiden berpotensi menimbulkan diskriminasi serta ketidakpastian hukum.

Para pemohon mempersoalkan frasa “menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden” yang dinilai belum memiliki batasan jelas. Menurut mereka, ketidakjelasan tersebut dapat membuka ruang penafsiran subjektif dan berpotensi menyebabkan pasal digunakan secara sewenang-wenang.

Dalam petitumnya, para pemohon meminta MK menyatakan Pasal 218 ayat (1) dan ayat (2) UU KUHP bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini