Fakta Sidang, Saksi: Keterlibatan Sudewo Disebut Belum Terbukti, Isu K1 Dinilai Sekadar Asumsi

Intime – Keterangan sejumlah saksi dalam sidang perkara dugaan pemerasan pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati belum menunjukkan adanya keterlibatan langsung Bupati Pati nonaktif Sudewo dalam praktik pengumpulan uang.

Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (12/8/2026), Camat Jaken Tri Agung Setiawan justru menyebut tidak pernah mendengar nama Sudewo dalam proses pengisian perangkat desa maupun pengumpulan uang.

Keterangan itu muncul saat Sudewo menggali informasi mengenai sosialisasi pengisian perangkat desa. Tri Agung membenarkan seluruh kepala desa di Kecamatan Jaken diundang dalam sosialisasi, termasuk desa yang tidak melakukan pengisian perangkat.

“Berarti seluruh kepala desa mengetahui ada sosialisasi soal itu?” tanya Sudewo.

“Iya, sosialisasinya pada saat rakor disampaikan,” jawab Tri Agung.

Menurut saksi, proses pengisian perangkat desa 2024 diawali sosialisasi, pengajuan izin melalui camat kepada bupati, pembentukan panitia, penjaringan dan penyaringan calon, hingga seleksi menggunakan CAT.

Tri Agung kemudian mengungkap alasan dirinya mengumpulkan para kepala desa pada 14 Januari 2026. Ia mengaku mendapat tekanan dari Kepala Desa Sumberarum, Sumarjiono, yang disebut berulang kali mendatanginya dan meminta para kepala desa dikumpulkan.

“Saya menolak karena tidak ada surat resmi, regulasi belum turun. Lalu ada ancaman itu, saya bingung dan konsultasi ke bawahan akhirnya memutuskan untuk mengumpulkan,” kata Tri Agung.

Dalam pertemuan tersebut, menurut saksi, Sumarjiono menyampaikan nominal Rp165 juta untuk pengisian perangkat desa dan Rp225 juta untuk sekretaris desa. Uang itu disebut akan disetor untuk “duwuran”.

Namun, ketika ditanya apakah dalam rangkaian proses tersebut ada penyebutan nama Sudewo, Tri Agung menjawab tegas, “Tidak ada.”

Keterangan serupa muncul dari Haryono alias Demit, konten kreator yang disebut mengetahui adanya rumor mengenai nominal uang dalam pengisian perangkat desa. Haryono mengaku mendengar isu bahwa kegiatan tersebut dilakukan oleh “tim” Sudewo.

Meski demikian, Haryono menegaskan informasi itu tidak pernah dikonfirmasinya langsung kepada Sudewo. Ia juga mengaku tetap mempercayai pernyataan Sudewo yang sebelumnya menyatakan tidak akan mengurusi pengisian perangkat desa.

“Saya masih mempercayai itu. Pak Sudewo pernah mengatakan bahwa ‘saya tidak akan pernah mengurusi urusan pengisian perangkat desa’,” ujar Haryono.

Haryono bahkan mengaku beberapa kali bertemu Sudewo, termasuk di pendopo dan dalam kegiatan makan bersama. Namun, ia memastikan tidak pernah mendengar Sudewo membicarakan pengisian perangkat desa maupun meminta uang terkait proses tersebut.

“Jadi saudara tidak pernah mendengar saya ngomong soal pengisian perangkat desa kepada saudara, betul?” tanya Sudewo.

“Betul,” jawab Haryono.

Haryono juga membenarkan dirinya tidak pernah melaporkan kepada Sudewo mengenai rumor pengisian perangkat desa di Kecamatan Jaken.

Persidangan turut menyinggung istilah “K1” yang disebut-sebut sebagai jatah untuk bupati. Namun, Haryono mengakui informasi tersebut berasal dari desas-desus. Sudewo pun menilai penyebutan K1 tidak dapat dijadikan informasi yang valid.

“Soal K1 itu hanya mengasumsikan. Itu asumsi, bukan informasi yang valid,” kata Sudewo.

Usai persidangan, Sudewo kembali membantah terlibat dalam praktik pengumpulan uang pengisian perangkat desa. Ia mengatakan praktik tersebut telah berlangsung sejak periode bupati sebelumnya.

Sudewo menyebut nominal yang beredar bahkan bisa mencapai ratusan juta hingga Rp1 miliar. Namun, ia menegaskan pada masa kepemimpinannya telah ada kesepakatan agar praktik penarikan uang dihentikan.

“OTT itu adalah OTT kepada kepala desa, bukan OTT kepada saya,” tegasnya.

Kuasa hukum Sudewo, Yupen Hadi, menilai keterangan saksi justru memperlihatkan bahwa inisiatif pertemuan para kepala desa pada 14 Januari berasal dari Sumarjiono. Menurut dia, Camat Tri Agung hanya menjalankan perintah setelah mendapat tekanan.

“Pak Tri ini juga tidak pernah tahu-menahu urusan pengisian perangkat desa. Ini murni karena diperintahkan oleh Sumarjiono,” ujar Yupen.

Ia menambahkan, keterangan mengenai ancaman terhadap Camat Tri Agung semakin menunjukkan bahwa proses tersebut perlu dilihat berdasarkan fakta persidangan, bukan asumsi mengenai keterlibatan Sudewo.

“Jadi, biang keroknya adalah Sumardjono dan Uskarja. Ini fakta yang terungkap hari ini,” tegas Yupen.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini