Intime – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permintaan Denny Indrayana dan para pemohon perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 untuk menghadirkan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam persidangan.
Permintaan menghadirkan Gibran sebelumnya disampaikan kuasa hukum pemohon, Bambang Widjojanto. Selain Gibran, pemohon juga meminta Menteri Pendidikan dan Menteri Hukum dihadirkan dalam sidang pembuktian.
Hakim Konstitusi Saldi Isra mengatakan MK telah membahas surat permintaan tersebut. Namun, majelis hakim memutuskan tidak menerima usulan pemohon.
“Dan kami sudah bahas terakhir, karena kami tadi pagi sudah membahas semuanya, kami tidak menerima, apa namanya, usulan atau permintaan dari pemohon berkenaan dengan menghadirkan pihak-pihak yang dimaksudkan di kedua surat itu,” kata Saldi dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (2/10).
Menurut Saldi, MK menentukan sendiri pihak-pihak yang diperlukan untuk memberikan keterangan dalam persidangan. Kehadiran pihak tersebut, kata dia, bukan semata untuk memenuhi kepentingan pemohon.
“Itu pihak yang menurut Mahkamah diperlukan oleh Mahkamah. Bukan untuk kepentingan pemohon. Pak Denny bisa dipahami ya, Pak Refly?” ujar Saldi.
Bambang sebelumnya menyampaikan permintaan pemanggilan tersebut dalam sidang pada Rabu (30/9). Dia mengatakan pihak pemohon telah mengirim surat kepada Ketua MK pada 28 September.
“Izin Majelis, ada satu hal. Kami sudah mengajukan surat permohonan kepada Ketua Mahkamah Konstitusi, Jakarta 28 September, permohonan pemanggilan pihak untuk didengar keterangannya dalam tahap pembuktian,” kata Bambang.
Saat itu, Saldi menyebut surat tersebut sudah diterima, tetapi masih akan dibahas dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).
“Iya, kami sudah terima surat itu tetapi belum dibahas. Nanti akan dibahas dalam RPH yang terpisah,” kata Saldi.
Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 diajukan Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya pada 10 September 2026. MK kemudian meregistrasi perkara tersebut pada 17 September 2026.
Perkara itu mempersoalkan syarat pendidikan Gibran saat menjadi calon wakil presiden pada Pemilu 2024. Para pemohon meminta MK menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan dan membatalkan penetapannya sebagai cawapres.
MK sebelumnya menjadwalkan rangkaian persidangan perkara tersebut, termasuk pembuktian pemohon pada 30 September dan pembuktian termohon, pihak terkait, serta Bawaslu pada 1 Oktober 2026.
Sidang pemeriksaan pendahuluan permohonan tersebut telah digelar di MK pada Senin (21/9/2026) lalu. Termohon dalam gugatan ini ialah Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI sebagai Pihak Turut Terkait. Terdapat 12 pemohon dalam gugatan ini, yaitu:
-Brahma Aryana
-Ansufri ID Sambo
-Denny Indrayana
-Fachrul Razi
-Tyasno Sudarto
-Slamet Soebijanto
-Hanafie Asnan
-Soenarko MD
-drg. Moeryono
-H.M. Subhan
-Bonatua Silalahi
-Dra. Tiurma M.S. Sihombing
Pemohon berpendapat dugaan tidak terpenuhinya syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka baru terungkap belakangan ini, bahkan informasi tersebut dinilai sempat ditutupi. Pemohon menyampaikan apabila bukti persidangan menunjukkan Gibran memenuhi syarat pendidikan, Mahkamah dapat menegaskan keabsahan pencalonannya. Sebaliknya, jika bukti menunjukkan syarat tersebut tidak terpenuhi, Mahkamah diharapkan menjatuhkan putusan diskualifikasi.
“Para Pemohon hanya memohon kesempatan yang adil agar kebenaran yuridis mengenai pemenuhan persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka pada saat ditetapkan sebagai calon wakil presiden dapat diuji melalui persidangan pembuktian yang terbuka, imparsial, transparan, dan akuntabel,” pungkasnya.

