Intime – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama DPRD DKI Jakarta. Rapat membahas usulan revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Salah satu yang dibahas ialah aturan mengenai jumlah anggota DPRD DKI Jakarta. DPRD DKI mendorong revisi UU DKJ masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2027.
RDPU digelar di ruang Baleg, Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (2/10/2026). Ketua DPRD DKI Jakarta Suhud Alynuddin, Ketua Bapemperda DPRD DKI Abdul Azis, serta Wakil Ketua DPRD DKI Basri Baco dan Wibi Andrino hadir dalam rapat tersebut.
Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan mengatakan pertemuan tersebut melanjutkan pembahasan mengenai pengaturan jumlah anggota DPRD Jakarta dalam UU DKJ.
“Audiensi dalam rangka melanjutkan pembahasan mengenai pengaturan terkait jumlah keanggotaan DPRD Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta atau Undang-Undang DKJ,” kata Bob.
Bob memastikan RUU perubahan kedua atas UU Nomor 2 Tahun 2024 tetap diusulkan sebagai salah satu prioritas Prolegnas 2027.
“RUU tentang perubahan kedua atas Nomor 2 Tahun 2024 tetap dijadikan salah satu prioritas tahun 2027,” ujarnya.
Bob juga menyoroti banyaknya aturan perundang-undangan yang dinilai perlu disederhanakan dan diharmonisasi agar tidak saling berbenturan.
“Begitu banyak undang-undang di republik ini yang patut disederhanakan agar tidak berbenturan karena lalu lintas perundang-undangan ini menjadi satu sorotan penting,” kata Bob.
Dia kemudian menjelaskan konsep *fast track* dalam penyusunan undang-undang. Menurutnya, pendekatan tersebut dapat digunakan untuk menyederhanakan dan mengharmonisasi berbagai aturan yang berkaitan dengan satu sektor.
Bob mencontohkan sektor kesehatan yang memiliki banyak aturan. Menurut dia, berbagai ketentuan yang berkaitan dengan kesehatan dapat diatur secara lebih terintegrasi.
“Jadi semacam undang-undang yang diharmonisasi yang terkait dengan semua kesehatan itu bisa dijadikan satu,” ujarnya.
Dalam rapat tersebut, Ketua DPRD DKI Suhud Alynuddin menyampaikan usulan perubahan terhadap Pasal 11 ayat (3) UU DKJ.
“Terima kasih yang sebesar-besarnya atas kesempatan yang diberikan kepada kami DPRD Provinsi DKI Jakarta untuk mengajukan usulan ataupun perubahan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta, terutama Pasal 11 ayat 3,” kata Suhud.
Pembahasan revisi UU DKJ tersebut menjadi bagian dari proses penyusunan Prolegnas Prioritas 2027.
Baleg sebelumnya juga telah melakukan penjaringan masukan terkait perubahan status Jakarta dan kebutuhan penyesuaian regulasi setelah Jakarta tidak lagi menjadi ibu kota negara.

