Intime – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menolak seluruh laporan dugaan pelanggaran etik terhadap sembilan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang menangani perkara sengketa syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang MKMK yang digelar pada Kamis (5/11). Hakim Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna menyatakan laporan yang diajukan Ketua Umum Forum Mahasiswa Indonesia (Formasi), Pian Andreo Halomoan Manurung, tidak dapat diterima.
“Memutuskan, menyatakan menolak laporan pelapor untuk seluruhnya,” kata Palguna dalam persidangan.
Laporan tersebut teregister dengan Nomor 05/MKMK/L/10/2026. Pian mengadukan sembilan hakim MK yang memeriksa perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 terkait sengketa syarat pendidikan Gibran.
Dalam laporannya, Pian menilai para hakim melanggar prinsip independensi karena menggunakan kewenangan MK untuk memperlihatkan ijazah Gibran kepada Denny Indrayana, salah satu pemohon dalam perkara tersebut.
Pemohon juga mempersoalkan langkah hakim yang langsung menjadwalkan persidangan dengan agenda pembuktian. Agenda itu mencakup pembuktian dari pemohon dan termohon, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU), serta keterangan pihak terkait dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Pian melalui kuasa hukumnya, Saddan Sitorus, menilai proses tersebut berpotensi dipengaruhi tekanan publik, media massa, hingga kepentingan politik.
Dalam pertimbangannya, MKMK menyinggung fenomena lembaga peradilan di berbagai negara yang dilibatkan untuk menyelesaikan persoalan politik. Keterlibatan pengadilan dinilai dapat menjadi jalan agar persoalan politik tidak berlarut-larut tanpa kepastian.
Menurut MKMK, kondisi tersebut merupakan hal yang wajar, termasuk ketika MK memeriksa perkara terkait persyaratan pendidikan Gibran. Persoalan baru muncul apabila lembaga peradilan justru terpengaruh atau dipengaruhi permainan politik.
MKMK kemudian menyatakan tindakan para hakim dalam memeriksa pokok perkara tersebut tidak melanggar prinsip kecakapan dan kesaksamaan sebagaimana diatur dalam kode etik dan perilaku hakim konstitusi atau Sapta Karsa Hutama.
“Dengan demikian, tindakan para hakim terlapor untuk memeriksa pokok perkara yang tidak cukup hanya berhenti pada pemeriksaan syarat formil permohonan … adalah pilihan berdasarkan cara pandang berhukum yang digunakan oleh para hakim terlapor berdasarkan keputusan yang diambil secara kolektif,” ujar hakim MKMK.
Sebelumnya, Pian meminta MKMK membentuk tim pakar independen untuk memeriksa laporan tersebut. Ia juga meminta pemeriksaan perkara sengketa ijazah Gibran dihentikan sementara hingga proses etik selesai.
Selain itu, pelapor meminta pemberhentian tetap terhadap hakim apabila terbukti melanggar etik serta pembatalan seluruh keputusan dan penetapan dalam perkara tersebut. Namun, MKMK menolak seluruh laporan yang diajukan.

