Intime – Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) hadir langsung memberikan kesaksian dalam sidang kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik dengan terdakwa Roy Suryo.
Persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis (5/11) tersebut diwarnai aksi Jokowi yang menunjukkan fisik ijazah aslinya mulai dari tingkat SD hingga pendidikan S-1 Universitas Gadjah Mada (UGM).
Peristiwa tersebut bermula saat jaksa penuntut umum membawa dan menyerahkan barang bukti fisik berupa ijazah milik Jokowi ke hadapan majelis hakim.
Setelah barang bukti diperiksa, Jokowi secara khusus memohon izin kepada majelis hakim untuk dapat memperlihatkan dokumen-dokumen tersebut ke arah para pengunjung sidang yang memenuhi ruangan persidangan.
“Kalau diperkenankan saya mau menunjukkan kepada pengunjung juga, Yang Mulia,” ujar Jokowi di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (5/11).
Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati sempat mengimbau agar penunjukan barang bukti kepada publik dilakukan di luar persidangan. Namun, Jokowi kembali meminta izin karena telah berjanji kepada masyarakat untuk membuktikan keaslian seluruh riwayat pendidikannya secara terbuka di muka peradilan.
“Karena saya sudah berjanji untuk menunjukkan ijazah dari SD, SMP, SMA, dan ijazah S1 saya. Mohon Yang Mulia,” kata Jokowi menegaskan permohonannya.
Setelah mengantongi izin majelis hakim, Jokowi melangkah maju ke meja majelis hakim. Terdakwa Roy Suryo bersama tim penasihat hukumnya turut mendekat ke area meja hakim untuk menyaksikan langsung. Jokowi kemudian membalikkan badan dan mengarahkan ijazah SD, SMP, SMA, serta S-1 UGM miliknya satu per satu ke hadapan pengunjung sidang.
Dalam perkara ini, Roy Suryo didakwa melakukan tindak pidana fitnah serta pencemaran nama baik terhadap Jokowi terkait tuduhan ijazah palsu. Jaksa menilai pernyataan yang disebarkan Roy Suryo tidak berdasar dan menyesatkan publik.
Atas perbuatannya, Roy Suryo dijerat dengan Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) KUHP baru, serta ancaman pidana berlapis dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

