Intime – Terdakwa Roy Suryo menyebut ijazah yang ditunjukkan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) kepada pengunjung sidang merupakan dokumen palsu.
Pernyataan itu disampaikan Roy setelah melihat langsung ijazah yang diperlihatkan Jokowi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Momen tersebut terjadi dalam persidangan pada Kamis (5/11). Jokowi sebelumnya maju ke depan ruang sidang dengan membawa ijazah untuk diperlihatkan kepada majelis hakim, jaksa, hingga Roy Suryo.
Sebelum menunjukkan dokumen itu kepada pengunjung, Jokowi meminta izin terlebih dahulu kepada majelis hakim.
“Kalau diperkenankan, saya mau menunjukan kepada pengunjung juga Yang Mulia. Karena saya sudah berjanji untuk menunjukkan ijazah dari SD, SMP, SMA, dan ijazah S1 saya. Mohon Yang Mulia,” kata Jokowi dalam persidangan.
Hakim kemudian mengizinkan Jokowi memperlihatkan ijazahnya kepada pengunjung sidang.
Jokowi lalu membalikkan badan dan menunjukkan ijazah dari jenjang SD, SMP, SMA, hingga perguruan tinggi kepada pengunjung serta awak media yang hadir.
Roy Suryo berada tidak jauh dari Jokowi dan ikut melihat dokumen tersebut. Roy bahkan tampak tertawa ketika Jokowi memperlihatkan ijazahnya.
Namun, setelah melihat dokumen itu, Roy tetap menyebut ijazah yang ditunjukkan Jokowi palsu.
“Wong palsu kok ditunjukkan,” ujar Roy Suryo.
Dalam perkara ini, Roy Suryo didakwa melakukan pencemaran nama baik dan pelanggaran terkait informasi elektronik menyangkut tudingan ijazah palsu Jokowi.
Jaksa juga mendakwa Roy melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, dan perusakan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik secara sengaja tanpa hak atau melawan hukum.
Menurut jaksa, perbuatan yang didakwakan tersebut membuat Jokowi mengalami kerugian immateriil berupa tercemarnya nama baik secara personal.
Roy Suryo dijerat dengan Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

