Jaksa penuntut umum (JPU) diminta mengajukan kasasi atas vonis bebas terdakwa kasus dugaan korupsi pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL), Muh. Thoyib, oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Yogyakarta, Rabu (5/6).
Diketahui, JPU menuntut Thoyib 4 tahun 3 bulan penjara dalam kasus dugaan korupsi PTSL. Namun, majelis hakim menyatakannya tidak bersalah sehingga bebas dari segala tuntutan.
Vonis bebas terhadap terdakwa kasus korupsi juga pernah dilakukan Pengadilan Tipikor Yogyakarta pada 2022. Kala itu, putusan bebas diberikan untuk terdakwa kasus dugaan korupsi penyaluran kredit kepada PT Mitra Adi Raharja, Mukli Ali Santoso.
“Atas vonis bebas tersebut, JPU mengajukan kasasi di tingkat MA (Mahkamah Agung). Dalam putusan MA, terdakwa Mukti Ali Santoso divonis bersalah dengan hukuman penjara selama 6 tahun dan denda Rp300 juta,” ucap Kepala Divisi Pengaduan Masyarakat dan Monitoring Peradilan Jogja Corruption Watch (JCW), Baharuddin Kamba, dalam keterangannya pada Kamis (6/6).
“Artinya, ada yurisprudensi putusan kasus korupsi pada tingkat pertama terdakwa dinyatakan bebas. Namun, pada tingkat kasasi di MA, terdakwa dinyatakan bersalah. Hal ini dapat ditiru oleh pihak kejaksaan atas vonis bebas terhadap terdakwa Muh. Thoyib,” sambungnya.
Selain itu, Baharuddin meminta Badan Pengawas (Bawas) MA juga perlu mengevaluasi putusan hakim-hakim Pengadilan Tipikor yang membebaskan terdakwa korupsi. Pun demikian kepada hakim-hakim yang kerap menjatuhkan vonis ringan.
“Jika ditemukan adanya kekeliruan dalam putusan, maka perlu ada sanksi dari Bawas MA maupun Komisi Yudisial atau KY juga dapat turut memeriksa putusan hakim-hakim [Pengadilan] Tipikor yang menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa dalam perkara korupsi,” tutupnya.