Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) suka suara ihwal mundurnya Deputi Bidang Transformasi Hijau dan Digital Mohammed Ali Berawi. Kabar mundurnya Ali Berawi dari jajaran pejabat Otorita IKN muncul di publik pada Selasa (11/2).
Staf Khusus Kepala Otorita IKN Bidang Komunikasi Publik Troy Harrold Yohanes Pantouw membeberkan, alasan Ali Berawi mundur karena ditarik kembali ke Universitas Indonesia.
Seperti diketahui, Ali Berawi merupakan pegawai negeri sipil (PNS) yang bertugas di Otorita IKN sejak 13 Oktober 2022 melalui penugasan dari perguruan tinggi negeri tersebut.
“Sesuai dengan Surat Dekan Fakultas Teknik Universitas Indonesia Nomor S-252/UN2.F4.D/SDM.07/2025 Tanggal 7 Februari 2025, mengajukan permohonan pengembalian penugasan Prof M Ali Berawi untuk kembali bertugas di Fakultas Teknik Universitas Indonesia,” kata Troy di Jakarta, Rabu (12/2).
Surat dari Dekan Fakultas Teknik juga menjelaskan, Ali Berawi akan kembali mengajar di Fakultas Teknik Universitas Indonesia yang mulai efektif pada semester genap Tahun Ajar 2024/2025.
Untuk diketahui, Otoritas IKN sendiri terdiri diisi oleh pegawai yang berasal dari beragama kementerian, lembaga, pemerintah provinsi, kota maupun swasta.
Penugasan para pegawai tersebut berdasarkan kebijakan mutasi dari masing-masing instansi untuk penempatan di Otorita IKN yang diatur oleh Badan Kepegawaian Negara dan Kemen-PANRB.