Intime – Perubahan bentuk hukum PAM JAYA menjadi Perseroan Terbatas Air Minum Jaya (Perseroda) menjadi salah satu agenda penting yang masuk pembahasan rancangan peraturan daerah (Ranperda) di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026 DPRD DKI Jakarta.
Usulan perubahan bentuk hukum tersebut dibahas Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta dalam Rapat Pimpinan Gabungan (Rapimgab) bersama eksekutif terkait penyusunan Propemperda 2027.
Wakil Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Jhonny Simanjuntak mengatakan, perubahan bentuk hukum PAM JAYA menjadi Perseroda termasuk salah satu dari lima Ranperda yang diajukan di luar Propemperda 2026.
Selain PAM JAYA, empat usulan lainnya mencakup Ranperda Perseroan Terbatas Bank Jakarta (Perseroda), perubahan bentuk hukum PT Transportasi Jakarta menjadi PT Transjakarta Jakarta (Perseroda), pembentukan Dana Cadangan Daerah, serta pencegahan perilaku menyimpang seksual.
Usulan perubahan bentuk hukum PAM JAYA menjadi perhatian karena menyangkut perubahan status badan hukum perusahaan daerah pengelola layanan air minum Jakarta. Perubahan tersebut sebelumnya telah ditetapkan melalui Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2025, namun kini kembali masuk dalam pembahasan regulasi lanjutan.
Jhonny menjelaskan, pengajuan Ranperda di luar Propemperda tetap dimungkinkan dengan mempertimbangkan ketentuan perundang-undangan dan aturan Kementerian Dalam Negeri, khususnya untuk kondisi tertentu atau keadaan mendesak.
Di sisi lain, Bapemperda menetapkan 16 Ranperda sebagai prioritas dalam Propemperda 2027. Materinya antara lain pertanggungjawaban APBD, perubahan APBD, APBD 2028, CSR, perparkiran, pengelolaan sampah, susunan perangkat daerah, sumber daya air, transportasi, pengendalian pencemaran udara, pemakaman, ketenagakerjaan, peternakan dan kesehatan hewan, hingga perubahan bentuk hukum pengelolaan air limbah.
Jhonny menegaskan seluruh Ranperda yang masuk Propemperda 2027 harus dipersiapkan secara matang agar tidak kembali terjadi penundaan pembahasan seperti pada 2026.
“Usulan-usulan dari eksekutif tadi memang hasil pembahasan. Kita menyatakan bahwa memang itu sangat urgent,” ujar Jhonny, Jumat (21/8).
Bapemperda mencatat, dari 20 Ranperda yang ditargetkan masuk pembahasan Propemperda 2026, masih terdapat lima Ranperda yang belum terselesaikan. Kondisi tersebut menjadi evaluasi agar target legislasi 2027 dapat direalisasikan secara optimal.
Menurut Jhonny, kesiapan naskah akademik dan dokumen pendukung menjadi kunci. Eksekutif juga diminta memastikan dokumen untuk Ranperda yang ditargetkan masuk pembahasan pada triwulan pertama telah siap sejak awal.
“Kita sudah minta ketika mereka mengajukan yang triwulan pertama, harus sudah siap,” katanya.
Ia menekankan perlunya sinergi antara DPRD dan eksekutif agar pembahasan seluruh Ranperda berjalan sesuai jadwal.
“Jadi supaya jangan terulang lagi harus ada sinergitas,” tandas Jhonny.

