72 Orang Jadi Tersangka Karhutla, Polri Bidik Dalang Pembakaran Lahan

Intime – Penegakan hukum terhadap pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla) memasuki babak serius. Bareskrim Polri menetapkan 72 orang sebagai tersangka dalam kasus karhutla yang tersebar di sembilan provinsi.

Puluhan tersangka tersebut diduga sengaja membakar lahan untuk membuka perkebunan sawit, memanfaatkan kondisi kering saat musim kemarau.

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol Moh Irhamni mengatakan, penetapan tersangka merupakan hasil penyelidikan terhadap 89 laporan polisi yang berkaitan dengan titik-titik api di berbagai wilayah.

“Kesembilan polda ini telah melaksanakan kegiatan proses penyelidikan dan penyidikan dengan jumlah tersangka kurang lebih yang sudah ditetapkan adalah 72 orang tersangka perorangan,” ujar Irhamni dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu (23/8).

Riau menjadi wilayah dengan penanganan perkara terbanyak, yakni 32 laporan polisi, disusul Kalimantan Barat 18 laporan, Jambi 17 laporan, Sumatera Selatan 15 laporan, dan Kalimantan Tengah delapan laporan.

Penyidikan juga dilakukan di Kalimantan Selatan dengan tiga laporan, serta Kalimantan Timur, Aceh, dan Kalimantan Utara masing-masing dua laporan.

Polisi menemukan sejumlah barang bukti yang mengarah pada dugaan pembakaran secara sengaja. Barang bukti tersebut antara lain 35 korek api, botol oli bekas, wadah berisi solar dan Pertalite, dua jeriken solar, 21 parang, serta enam batang bibit sawit.

Irhamni menegaskan, pola pembakaran dilakukan dengan memanfaatkan kondisi lahan yang kering agar api lebih mudah menyebar.

“Dari barang bukti-barang bukti yang dilakukan penyitaan oleh penyelidik dan penyidik ini sangat jelas, tentunya motif pembakaran tersebut adalah pembukaan lahan,” tegasnya.

Tak Berhenti di Pelaku Lapangan

Polri menyebut karhutla sebagai kejahatan luar biasa karena dampaknya dirasakan masyarakat luas, sementara keuntungan pembukaan lahan hanya dinikmati pihak tertentu.

Penindakan dilakukan menggunakan sejumlah ketentuan hukum, mulai dari UU Kehutanan, UU Perkebunan, UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup hingga KUHP.

Polri juga menegaskan penyidikan tidak berhenti pada pelaku yang melakukan pembakaran di lapangan. Pihak yang diduga berada di balik pembakaran lahan turut menjadi sasaran pengejaran aparat.

“Polri melakukan penegakan hukum terkait perkara kebakaran hutan dan lahan merupakan bagian dari komitmen untuk menjaga kelestarian lingkungan sekaligus memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” kata Irhamni.

“Setiap peristiwa karhutla akan kami tangani secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang diperoleh melalui proses penyelidikan dan penyidikan,” imbuhnya.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini