PAN Kaji Putusan MK soal Ijazah Gibran

Intime – Partai Amanat Nasional (PAN) menyatakan akan mengkaji putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Sikap PAN menjadi sorotan di tengah munculnya wacana pemakzulan atau impeachment terhadap Gibran.

Wakil Ketua Umum PAN Viva Yoga mengatakan partainya akan mempelajari putusan MK sebelum menentukan sikap lebih lanjut.

“PAN akan mengkaji putusan MK dengan baik,” kata Viva kepada wartawan, Senin (12/10).

Viva menegaskan, PAN ingin mengutamakan kepentingan bangsa dan negara dalam menyikapi persoalan tersebut. Menurut dia, keputusan politik tidak semestinya didasarkan pada kepentingan mempertahankan atau meraih kekuasaan semata.

“Tujuannya untuk kepentingan bangsa dan negara, bukan untuk kepentingan kekuasaan,” ujarnya.

Sebelumnya, pihak penggugat syarat pendidikan Gibran saat mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024 menyatakan akan melanjutkan langkah politik setelah MK menyatakan gugatan mereka tidak dapat diterima.

Salah satu penggugat, Denny Indrayana, mengatakan pihaknya tengah menyiapkan surat untuk meminta audiensi dengan sejumlah lembaga legislatif, yakni DPR, DPD, dan MPR.

“Kami tetap akan melakukan gerakan-gerakan audiensi. Kami sedang menyusun surat-surat meminta waktu kepada fraksi DPR, MPR, bahkan juga kami sudah punya komunikasi dengan pimpinan DPD,” kata Denny di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat (9/10).

Denny menyebut audiensi tersebut bertujuan menyampaikan dorongan agar DPR memproses usulan pemakzulan Gibran. Selain menemui lembaga legislatif, pihaknya berencana mendatangi partai-partai politik untuk mengetahui sikap mereka.

Menurut Denny, proses pemakzulan melibatkan DPR, MK, dan MPR sesuai mekanisme konstitusi. Ia juga menyoroti peran DPD sebagai salah satu unsur dalam MPR.

Kuasa hukum Denny, Refly Harun, mengatakan DPR menjadi lembaga yang perlu terlebih dahulu didatangi karena memiliki kewenangan konstitusional untuk menginisiasi proses pemakzulan.

“Yang harus kita ketuk adalah pintu Dewan Perwakilan Rakyat, karena merekalah yang kemudian memiliki hak atau kewenangan konstitusional untuk mengusulkan inisiasi untuk melakukan pemakzulan,” kata Refly.

Hingga kini, PAN menyatakan masih mengkaji putusan MK. Belum ada pernyataan dari PAN yang secara tegas mendukung ataupun menolak wacana pemakzulan tersebut.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini