Respons Wacana Pemakzulan Gibran, PKS: Masuk Ranah Sosial dan Politik

Intime – Partai Keadilan Sejahtera (PKS) merespons wacana pemakzulan atau impeachment terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutus gugatan terkait syarat pendidikannya tidak dapat diterima.

Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera mengatakan, putusan MK memuat fakta hukum mengenai tidak ditemukannya dokumen yang menyatakan Gibran telah menyelesaikan pendidikan setingkat sekolah menengah atas (SMA).

“PKS berpendapat MK sudah memberi fakta hukum tidak ditemukan dokumen menyatakan telah selesai sekolah menengah atas. Sekarang masuk ranah sosial dan politik,” kata Mardani kepada wartawan, Senin (12/10).

Mardani menegaskan, masyarakat dan partai politik memiliki hak untuk merespons putusan MK tersebut. Namun, ia menyebut PKS masih menjalin komunikasi untuk mencari langkah yang dinilai terbaik bagi bangsa.

“Masyarakat punya hak merespons keputusan MK. Juga parpol. PKS sedang berkomunikasi untuk mendapatkan kondisi terbaik bagi kemajuan bangsa,” ujarnya.

Sebelumnya, pihak penggugat syarat pendidikan Gibran saat mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024 berencana menggelar audiensi dengan DPR, DPD, dan MPR setelah gugatannya tidak diterima MK.

Salah satu penggugat, Denny Indrayana, mengatakan pihaknya sedang menyiapkan surat permohonan audiensi dengan lembaga-lembaga tersebut. Mereka juga berencana mendatangi partai politik untuk menyampaikan aspirasi terkait pemakzulan Gibran.

“Kami tetap akan melakukan gerakan-gerakan audiensi. Kami sedang menyusun surat-surat meminta waktu kepada fraksi DPR, MPR, bahkan juga kami sudah punya komunikasi dengan pimpinan DPD,” kata Denny di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat (9/10/2026).

Denny menilai DPR menjadi pintu awal untuk mendorong proses pemakzulan. Ia juga ingin mengetahui sikap partai politik serta posisi DPD dalam dinamika tersebut.

Kuasa hukum Denny, Refly Harun, mengatakan DPR memiliki kewenangan konstitusional untuk menginisiasi usulan pemakzulan presiden atau wakil presiden.

Meski demikian, wacana pemakzulan tidak otomatis berjalan hanya karena adanya desakan masyarakat atau rencana audiensi. Proses tersebut harus mengikuti mekanisme konstitusional sebagaimana diatur dalam UUD 1945.

Hingga kini, PKS belum menyampaikan keputusan final mengenai sikap partai terhadap wacana pemakzulan Gibran. Mardani menyatakan partainya masih berkomunikasi untuk mencari jalan terbaik bagi kepentingan bangsa.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini