PDIP Berpeluang Ajukan Sosok Pengganti Gibran Jika MK Kabulkan Diskualifikasi

Intime – Direktur Eksekutif Lingkar Madani (LIMA) Indonesia Ray Rangkuti menilai PDI Perjuangan (PDIP) berpeluang mengajukan sosok untuk mengisi posisi wakil presiden apabila Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan diskualifikasi Gibran Rakabuming Raka.

Menurut Ray, kandidat pengganti Gibran tidak hanya mungkin berasal dari PDIP. Nama dari Partai Golkar atau Partai Amanat Nasional (PAN), yang berada dalam koalisi pendukung Presiden Prabowo Subianto, juga dinilainya dapat muncul.

“Ada mungkin calon ketiga yang mungkin tidak kita duga-duga. Siapa itu? Bisa saja datang dari PDI Perjuangan. Bisa saja,” kata Ray dalam diskusi politik bertajuk “Karpet Merah Konstitusi? Membedah Pasal Selundupan PKPU 19/2023 dan Suket Ijazah Gibran” di Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (30/9).

Ray mengaitkan kemungkinan tersebut dengan rencana pertemuan antara Prabowo dan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.

“Apakah di pertemuan nasi goreng kedua akan dibicarakan soal kira-kira kalau keputusan MK mengabulkan permohonan, maka nama dari PDIP bisa saja muncul,” ujar Ray.

Namun, kemungkinan tersebut merupakan analisis Ray dan belum menjadi keputusan resmi mengenai pengisian jabatan wakil presiden.

Ray juga menduga lingkungan internal Prabowo telah mempersiapkan sejumlah langkah untuk menghadapi kemungkinan putusan MK atas perkara yang diajukan Denny Indrayana dan sejumlah pemohon lainnya.

“Saya khawatir sebetulnya lingkaran internal Pak Prabowo juga dugaan saya sudah mulai menyusun langkah-langkah bilamana MK mengabulkan permohonan Denny dan kawan-kawan sehingga pertemuan nasi goreng kedua mau dilakukan katanya dalam waktu dekat,” ujarnya.

Perkara tersebut tercatat di MK dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Permohonan diajukan pada 10 September 2026 dan diregistrasi pada 17 September 2026.

Para pemohon meminta MK, antara lain, menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan sebagai calon wakil presiden dan mendiskualifikasinya. Mereka juga meminta pembatalan pelantikan Gibran serta memerintahkan MPR memilih wakil presiden baru dari dua calon yang diajukan Presiden.

Pada Rabu (30/9), MK menggelar sidang pembuktian pemohon dengan agenda mendengarkan ahli dan saksi serta mengesahkan alat bukti tambahan.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini