Intime – Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) melarang direksi dan dewan komisaris BUMN menggunakan fasilitas kendaraan dinas untuk anggota keluarga jika menimbulkan biaya tambahan bagi perusahaan.
Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor SE/002/DI-DAM/DO/2025 tentang Pedoman Perilaku dan Profesionalisme Direksi dan Dewan Komisaris.
Dalam poin kelima surat edaran tersebut, ditegaskan bahwa fasilitas perusahaan hanya boleh digunakan untuk mendukung kegiatan operasional dan bisnis. Ketentuan ini juga berlaku untuk kendaraan dinas yang disediakan perusahaan.
“Direksi dan Dewan Komisaris tidak diperkenankan menggunakan kendaraan dinas, fasilitas perjalanan, penginapan dan/atau fasilitas lainnya dari perusahaan untuk anggota keluarga apabila terdapat biaya tambahan atas penggunaan fasilitas tersebut yang dibebankan kepada perusahaan,” demikian bunyi surat edaran tersebut.
Tak hanya kendaraan dinas, Danantara juga melarang direksi dan komisaris menggunakan fasilitas protokoler, patroli, dan pengawalan jalan atau patwal untuk kepentingan pribadi maupun kegiatan nonoperasional.
Penggunaan patroli dan pengawalan jalan wajib mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan. Fasilitas tersebut tetap dapat digunakan secara terbatas untuk menunjang kegiatan operasional harian sesuai aturan.
Chief Operating Officer (COO) Danantara Dony Oskaria mengatakan, kebijakan tersebut dibuat untuk mendorong manajemen BUMN bekerja lebih profesional.
Dony menilai fasilitas jabatan tidak seharusnya dinikmati secara berlebihan. Menurutnya, pegawai BUMN bekerja untuk kepentingan pemerintahan sehingga penggunaan fasilitas perusahaan harus disesuaikan dengan kebutuhan pekerjaan.
“Kalau kita lihat sekarang BUMN sudah mulai kurang tuh ajudan-ajudan yang berlebihan patwal-patwal. Kan kita sudah mengeluarkan larangan, tidak boleh lagi pakai itu, karena pada dasarnya kita ini pegawai pemerintah, bukan satu posisi yang harus dibangga-banggakan dan dinikmati dengan berlebihan,” kata Dony.
Dia menegaskan pembatasan penggunaan fasilitas menjadi bagian dari perubahan budaya kerja di lingkungan perusahaan pelat merah.
Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong direksi dan komisaris BUMN lebih disiplin dalam memanfaatkan fasilitas perusahaan. Penggunaan kendaraan dinas, pengawalan, hingga fasilitas perjalanan harus mengacu pada kebutuhan operasional dan ketentuan yang berlaku.
Danantara menekankan bahwa fasilitas perusahaan bukan untuk kepentingan pribadi atau keluarga yang membebani anggaran perusahaan.

