Pemprov DKI Beri Penghormatan untuk Petugas Damkar yang Gugur Saat Bertugas

Intime – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyampaikan duka cita atas wafatnya Kepala Regu Kelompok Cepu Sektor Cipayung, Andriyono, yang meninggal saat menjalankan tugas menangani kebakaran tumpukan sampah di Jalan Penggilingan Baru, Kelurahan Dukuh, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur.

Kepala Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) DKI Jakarta, Bayu Megantara, memastikan pemerintah akan memenuhi seluruh hak almarhum sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami menyampaikan belasungkawa sedalam-dalamnya kepada keluarga almarhum dan memastikan seluruh haknya dipenuhi sesuai ketentuan,” kata Bayu, Minggu (2/8).

Bayu menjelaskan, kebakaran dilaporkan terjadi pada Sabtu (1/8) pagi. Sebanyak 10 unit mobil pemadam dan 50 personel dikerahkan ke lokasi. Dalam operasi tersebut, Andriyono bertugas mencari sumber air untuk mendukung proses pemadaman.

Saat menyambungkan selang, almarhum tiba-tiba mengeluhkan nyeri di dada. Rekan-rekannya segera memberikan pertolongan pertama dan membawanya ke Rumah Sakit Harapan Bunda. Namun, Andriyono dinyatakan meninggal dunia pada pukul 13.30 WIB. Almarhum diketahui memiliki riwayat penyakit jantung.

Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Kominfotik) DKI Jakarta, Marulina Dewi, mengatakan proses penanganan kebakaran masih berlanjut. Petugas Gulkarmat masih melakukan pendinginan karena bara api diperkirakan masih tersisa di bawah tumpukan sampah.

“Fokus kami saat ini memadamkan bara api di bawah tumpukan sampah. Meski permukaan sudah basah, asap masih muncul yang menandakan api masih ada di kedalaman sekitar satu hingga dua meter,” ujar Marulina dilansir dari PPID DKI Jakarta.

Di saat yang sama, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta mulai mengangkut sampah di area yang telah dinyatakan aman. Marulina menegaskan lokasi tersebut bukan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) resmi, melainkan lahan yang selama ini kerap dijadikan lokasi pembuangan sampah secara ilegal.

Karena itu, Pemprov DKI akan memperketat pengawasan untuk mencegah kejadian serupa terulang. Mulai Senin (3/8), Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dinas Lingkungan Hidup bersama Satpol PP akan melakukan penyelidikan terhadap praktik pembuangan sampah liar di lokasi tersebut.

“Pihak yang terbukti membuang sampah secara ilegal akan dikenai sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Marulina.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak membuang sampah sembarangan dan memanfaatkan fasilitas pengelolaan sampah yang telah disediakan pemerintah. Menurutnya, langkah tersebut sejalan dengan Instruksi Gubernur Nomor 5 Tahun 2026 tentang penguatan pengelolaan sampah melalui gerakan pilah, angkut, olah, dan manfaatkan.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini