spot_img

Pengaduan ke DKPP Meningkat pada 2026, Kasus Asusila Masih Jadi Sorotan

Intime – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mencatat jumlah pengaduan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang berasal dari masyarakat terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir. Peningkatan tersebut dinilai tidak lepas dari peran media massa yang semakin luas menyosialisasikan tugas dan kewenangan DKPP kepada publik.

Anggota DKPP, Ratna Dewi Pettalolo, mengatakan tren kenaikan pengaduan terlihat sejak 2023 hingga 2026.

“Kami melihat partisipasi publik dalam melaporkan dugaan pelanggaran etik pada 2023, 2024, 2025, bahkan tahun ini mengalami peningkatan yang sangat signifikan dibandingkan periode-periode sebelumnya,” kata Ratna Dewi Pettalolo saat acara silaturahmi DKPP bersama media massa di Puncak, Bogor, Jawa Barat, Rabu (1/7).

Menurut Ratna, DKPP memiliki peran strategis dalam menjaga integritas penyelenggara pemilu setelah menerima laporan dugaan pelanggaran etik yang melibatkan penyelenggara pemilu, baik dari KPU maupun Bawaslu.

“DKPP bertugas menjaga perilaku penyelenggara pemilu agar tetap berada pada koridor hukum dan tidak melakukan penyimpangan yang dapat mencederai proses pemilu,” ujarnya.

Selain mencatat peningkatan jumlah pengaduan secara umum, DKPP juga mengungkap adanya laporan dugaan asusila dan kekerasan seksual yang melibatkan penyelenggara pemilu. Sepanjang 2020 hingga 2026, DKPP menerima 26 pengaduan terkait perkara tersebut.

Anggota DKPP, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, mengatakan sepanjang 2026 telah teregistrasi dua perkara dugaan asusila dan kekerasan seksual. Sementara pada 2025 terdapat enam laporan dengan jenis pelanggaran serupa.

Salah satu perkara yang telah diputus ialah kasus yang melibatkan anggota KPU Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Sunarko. Dalam putusannya, DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap setelah yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran etik berupa perbuatan asusila.

I Dewa menjelaskan sidang pemeriksaan perkara asusila dan kekerasan seksual dilakukan secara tertutup guna melindungi korban dan saksi.

“DKPP berpandangan penting menjaga harkat dan martabat korban beserta keluarganya, melindungi privasi, serta menjaga kesehatan mental korban maupun saksi,” katanya.

Meski demikian, ia menegaskan pembacaan putusan tetap dilakukan secara terbuka untuk umum sebagai bentuk akuntabilitas lembaga.

Terkait penyebab munculnya perkara asusila, I Dewa menilai faktor pemicunya dapat berasal dari aspek internal maupun eksternal.

“Secara internal bisa dipengaruhi relasi kuasa dalam jabatan atau hubungan personal di luar mekanisme kelembagaan,” ujarnya kepada wartawan.

Sementara itu, faktor eksternal dinilai sangat beragam, termasuk pengaruh lingkungan tempat penyelenggara pemilu menjalankan tugasnya.

Ia menegaskan bahwa dugaan pelanggaran asusila maupun kekerasan seksual tetap menjadi bagian dari kewenangan DKPP untuk diperiksa melalui mekanisme penegakan kode etik. Menurutnya, kewajiban etik penyelenggara pemilu tidak hanya berlaku saat menjalankan tugas, tetapi juga mencakup perilaku pribadi hingga kehidupan rumah tangga.

I Dewa menambahkan, setiap pengaduan akan terlebih dahulu diverifikasi melalui rapat pleno untuk memastikan kelengkapan administrasi sebelum diregistrasi dan disidangkan.

“DKPP memberitahukan kepada pengadu dalam waktu tujuh hari. Jika persyaratan tidak dilengkapi, status hukum pengaduan tersebut dinyatakan gugur,” pungkasnya.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini