Intime – Kejaksaan Agung telah menetapkan delapan tersangka baru dalam perkara kasus dugaan korupsi pemberian kredit bank kepada PT Sri Rejeki Isman (Sritex). Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Nurcahyo Jungkung Madyo mengungkapkan peran masing-masing tersangka.
Dikemukakan Nurcahyo, BFW (Babay Farid Wazadi) selaku Direktur Kredit UMKM merangkap Direktur Keuangan PT Bank DKI Jakarta tahun 2019–2022 dan PS (Pramono Sigit) selaku Direktur Teknologi dan Operasional PT Bank DKI Jakarta periode 2015–2021 merupakan pejabat pemegang kewenangan memutus kredit yang bertanggung jawab atas keputusan yang diambil terhadap suatu MAK (memorandum analisis kredit).
“Selaku direksi komite A2 (kewenangan kredit Rp75miliar–Rp150 miliar) tidak mempertimbangkan adanya kewajiban medium term note (MTN) PT Sritex pada BRl yang akan jatuh tempo,” katanya di Jakarta, Selasa (22/7).
Keduanya, kata dia, juga tidak meneliti pemberian kredit kepada PT Sritex sesuai dengan norma umum perbankan dan ketentuan bank.
Selain itu, kedua tersangka memutus pemberian kredit PT Sritex dengan fasilitas jaminan umum tanpa kebendaan walaupun perusahaan tersebut tidak termasuk dalam kategori debitur prima.
Kemudian, tersangka YR (Yuddy Renaldi) selaku Direktur Utama PT Bank BJB periode 2019–Maret 2025, merupakan komite kredit pemutus tingkat pertama.
YR selaku komite, kata Nurcahyo, memutuskan untuk memberikan penambahan plafon kredit kepada PT Sritex hingga sebesar Rp350 miliar.
Hal itu dilakukan YR meskipun ia mengetahui dalam rapat komite kredit pengusul MAK, disampaikan bahwa PT Sritex dalam laporan keuangannya tidak mencantumkan kredit existing sebesar Rp200 miliar.
Selanjutnya, tersangka BR (Benny Riswandi) selaku Senior Executive Vice President (SEVP) PT Bank BJB periode 2019–2023 merupakan Komite Kredit Kantor Pusat IV (KK-KP IV) yang memiliki kewenangan untuk memutus nilai kredit modal Rp200 miliar.
Akan tetapi, ia tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai komite kredit sesuai dengan prinsip 5C (character, capacity, capital, collateral, dan condition).
Tersangka BR juga tidak pernah melakukan evaluasi terkait keakuratan laporan keuangan yang disajikan oleh Analisis Kredit, Divisi Bisnis dan divisi Credit Risk maupun pimpinan Divisi Korporasi dan Komersial Bank BJB.
Selain itu, untuk pemberlakuan jaminan dengan clean basis atau tanpa jaminan fisik, keputusan BR hanya didasarkan pada keyakinan PT Sritex telah go public selama tiga tahun dan laporan keuangan selalu baik.
Padahal, tersangka BR mengetahui bahwa PT Sritex mengalami penurunan produksi dan penurunan ekspor serta peningkatan kewajiban karena memiliki kredit di beberapa bank sesuai yang tertera dalam SLIK OJK.
Berikutnya, tersangka SP (Suprayitno) selaku Direktur Utama PT Bank Jateng periode 2014–2023 dan PJ (Pujiono) selaku Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial PT Bank Jateng periode 2017–2020 merupakan pejabat pemegang kewenangan untuk memutus kredit bertanggung jawab atas keputusan yang diambil pada suatu MAK.
Akan tetapi, keduanya tidak membentuk komite kebijakan perkreditan atau komite kebijakan pembiayaan (KKP) dan komite pembiayaan (KK) pada pemberian fasilitas kredit modal kerja rantai pasok (SCF) kepada PT Sritex.
Mereka juga menyetujui pemberian kredit kepada PT Sritex walaupun mereka mengetahui kewajiban perusahaan tersebut lebih besar daripada aset yang dimiliki sehingga kredit berisiko.
Tidak hanya itu, keduanya juga berperan menandatangani usulan MAK yang diajukan oleh PT Sritex tanpa melakukan verifikasi secara langsung terhadap kebenaran laporan keuangan audited PT Sritex 2016–2018, melainkan hanya melakukan analisa terhadap data-data yang disajikan dalam laporan keuangan tersebut.
Terakhir, tersangka SD (Suldiarta) selaku Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial PT Bank Jateng periode 2018–2020 juga menandatangani usulan MAK yang diajukan PT Sritex tanpa memverifikasi secara langsung laporan keuangan audited PT Sritex 2016–2018.
Selain itu, SD tidak melakukan evaluasi terkait keakuratan laporan keuangan yang disajikan oleh analisa kredit serta tidak menyusun analisa kredit penyediaan dana lainnya atas dasar data yang diterima dan diverifikasi serta diyakini kebenarannya.
Adapun selain ketujuh tersangka tersebut, penyidik juga menetapkan satu tersangka baru lainnya, yaitu AMS (Allan Moran Severino) selaku Direktur Keuangan PT Sritex periode 2006–2023.