Perry Warjiyo Mundur dari BI, Destry Damayanti Jadi Pejabat Gubernur Sementara

Intime – Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo mengundurkan diri dari jabatannya. Pemerintah menyatakan Presiden Prabowo Subianto telah menerima surat pengunduran diri tersebut.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan surat pengunduran diri Perry diterima secara resmi oleh Presiden pada Senin (27/7).

“Bahwa per kemarin secara resmi kami menerima surat pengunduran diri dari Gubernur Bank Indonesia kepada Bapak Presiden,” ujar Prasetyo dalam konferensi pers di Gedung Bank Indonesia, Jakarta Pusat.

Sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Bank Indonesia, posisi Gubernur BI untuk sementara akan dijalankan oleh Deputi Gubernur Senior BI, Destry Damayanti, sebagai Pejabat Gubernur Sementara.

“Untuk selanjutnya sesuai UU BI jabatan Gubernur BI akan secara otomatis dijabat oleh Deputi Gubernur Senior yang selanjutnya akan menjalankan seluruh tugas sebagai Pejabat Gubernur Sementara,” kata Prasetyo.

Menanggapi penunjukan tersebut, Destry memastikan Bank Indonesia tetap menjalankan mandat menjaga stabilitas moneter dan sistem keuangan.

Ia menegaskan BI akan terus menjaga stabilitas nilai tukar rupiah, memelihara kelancaran sistem pembayaran, serta mendukung stabilitas sistem keuangan guna menopang pertumbuhan ekonomi nasional.

Menurut Destry, keberlanjutan pelaksanaan tugas dan kewenangan BI menjadi prioritas agar tercipta lingkungan ekonomi yang kondusif bagi pertumbuhan sektor riil dan penciptaan lapangan kerja sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Bank Indonesia.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini