Intime – PT Pertamina Patra Niaga membatalkan rencana penerapan mekanisme pembelian BBM subsidi dengan menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Pertamina menegaskan mekanisme tersebut bukan kebijakan nasional, melainkan rencana pengawasan yang bersifat lokal di wilayah Sumatera Selatan.
Rencana tersebut sebelumnya menjadi sorotan setelah informasi mengenai kewajiban menunjukkan STNK saat membeli BBM subsidi menyebar dan menjadi pembahasan secara nasional.
VP Corporate Communication Pertamina Patra Niaga Kitty Andhora mengatakan pihaknya memperhatikan respons dan masukan masyarakat terkait informasi tersebut. Pertamina kemudian meminta Regional Sumatera Bagian Selatan membatalkan implementasi mekanisme tersebut.
“Kami memahami respons dan perhatian masyarakat terhadap informasi yang beredar. Untuk itu, kami meminta Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Selatan untuk membatalkan implementasi mekanisme tersebut,” ujar Kitty dalam keterangannya, Jumat (4/9).
Kitty juga menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang muncul akibat informasi tersebut.
“Kami juga menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang timbul akibat informasi yang berkembang dan menimbulkan kesalahpahaman yang berdampak secara Nasional,” katanya.
Pertamina Patra Niaga memastikan setiap kebijakan terkait penyaluran BBM yang bersinggungan langsung dengan masyarakat akan dikoordinasikan terlebih dahulu dengan regulator dan pemangku kepentingan terkait.
Koordinasi tersebut mencakup Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), pemerintah daerah, serta pihak terkait lainnya.
Di sisi lain, Pertamina Patra Niaga menyatakan tetap memperkuat pengawasan untuk memastikan penyaluran BBM subsidi tepat sasaran. Pengawasan dilakukan melalui pembinaan terhadap lembaga penyalur atau SPBU.
Sepanjang Januari hingga 3 September 2026, Pertamina Patra Niaga mengklaim telah melakukan pembinaan terhadap lebih dari 900 SPBU di seluruh wilayah operasionalnya.
Apabila ditemukan pelanggaran, perusahaan akan memberikan sanksi sesuai dengan tingkat pelanggaran. Sanksi tersebut dapat berupa peringatan tertulis, skorsing, hingga pemutusan hubungan usaha.
Pertamina Patra Niaga juga menyatakan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk mendorong penindakan terhadap penyalahgunaan BBM subsidi.
Selain pengawasan langsung di lapangan, perusahaan memperkuat sistem digital melalui penggunaan QR Code Subsidi Tepat pada aplikasi MyPertamina. Sistem tersebut digunakan untuk mendukung penyaluran BBM subsidi kepada masyarakat yang berhak.

