Perubahan Regulasi Bikin Pembukaan Hutan Semakin Rasional secara Finansial, tapi Irasional secara Ekologis

Intime – Direktur The Sawerigading Institute, Asri Tadda, menyoroti pelemahan regulasi kehutanan yang berlangsung selama tiga dekade terakhir dan berimplikasi langsung pada meningkatnya kerusakan hutan serta risiko bencana ekologis di Indonesia.

Ia menyebut perubahan kebijakan terkait Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) sebagai salah satu faktor yang mempercepat deforestasi tanpa kompensasi ekologis yang memadai.

Asri menjelaskan bahwa pada tahap awal penerapan IPPKH, kompensasi pembukaan hutan bersifat fisik. Pemegang izin wajib menyediakan lahan pengganti, umumnya dua kali lebih luas dari kawasan yang dibuka.

“Mekanisme ini tidak sempurna, tetapi memiliki prinsip penting bahwa hilangnya hutan harus ditebus dengan hutanisasi yang lebih luas. Beban membuka hutan tidak murah dan tidak ringan,” ujarnya di Jakarta, Jumat (5/12).

Namun, menurut Asri, regulasi mulai bergeser sejak terbitnya Permenhut P.43/2008. Pemerintah memberikan alternatif berupa pembayaran PNBP sebagai kompensasi finansial atas hilangnya kawasan hutan, sehingga kewajiban penyediaan lahan pengganti bukan lagi syarat utama.

Pergeseran paradigma ini, katanya, membuat pembukaan hutan menjadi keputusan bisnis yang semakin mudah karena biaya ekologis tidak lagi terasa sebagai beban ekonomi.

Ia menilai penggunaan data tutupan hutan provinsi sebagai indikator ketersediaan hutan juga bermasalah. Pendekatan agregat ini mengabaikan nilai ekologis di tingkat tapak, sebab hutan primer, gambut, pegunungan, dan hutan produksi memiliki fungsi lingkungan yang tidak dapat dipertukarkan.

“Mengganti hilangnya hutan primer dengan asumsi bahwa provinsi masih punya hutan sekunder adalah kekeliruan ekologis yang berbahaya,” tegasnya.

Asri menyebut lemahnya kompensasi PNBP juga berdampak pada meningkatnya risiko bencana hidrometeorologi, seperti banjir dan longsor yang baru-baru ini menelan lebih dari 700 korban jiwa di Sumatera.

“Hutan yang seharusnya menjadi penyangga alam hilang tanpa digantikan secara memadai,” ujarnya.

Ia menekankan bahwa pembangunan tetap penting, namun harus dijalankan dengan prinsip keadilan ekologis.

Asri mendesak evaluasi total terhadap kebijakan kompensasi IPPKH, termasuk mengembalikan kewajiban lahan pengganti sebagai mekanisme utama serta memperkuat pengawasan berbasis satelit, audit independen, dan pelibatan masyarakat lokal.

“Negara tidak boleh menukar hutan bernilai ekologis tinggi dengan uang yang tidak pernah mampu menggantikan ekosistem yang hilang,” tutupnya.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini