Polisi Bongkar Jaringan Narkoba Agung Apek, Tiga Tersangka Ditangkap dan 2.129 Jiwa Terselamatkan

Intime – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri kembali membongkar jaringan peredaran narkoba yang terhubung dengan bandar besar asal Palembang, Sumatera Selatan, Agung Darmawan alias Agung Apek. Dalam operasi yang berlangsung selama lima hari, polisi menangkap tiga tersangka yang diduga menjadi bagian dari jaringan tersebut.

Pengungkapan kasus bermula dari informasi Bea Cukai terkait pengiriman paket berisi narkoba dari Palembang menuju Bogor, Jawa Barat. Saat itu, paket diketahui tengah berada di wilayah Purwakarta sehingga langsung ditindaklanjuti oleh Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bersama Tim 2 Satgas NIC.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso menjelaskan, tim yang dipimpin Kombes Pol Handik Zusen dan Kombes Pol Kevin Leleury berhasil menangkap tiga tersangka, yakni Ahmad Badawi alias Samba, Abdul Latif alias Dony, dan Puja Bangsa alias Puja, dalam rangkaian operasi pada 10-14 Juni 2026.

Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan keterkaitan langsung antara salah satu tersangka dengan jaringan Agung Apek yang saat ini masih buron.

“Ditemukan fakta bahwa Puja Kusuma merupakan kaki tangan dari seorang bandar besar yang sementara dalam pencarian atas nama Agung Darmawan alias Agung Apek yang perkaranya ditangani oleh Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri pada Februari 2026,” ujar Eko.

Penyidik juga mengungkap peran Abdul Latif yang meski berstatus narapidana di Lapas Kelas II Purwakarta, tetap mengendalikan peredaran narkoba dari dalam penjara. Ia memesan sabu kepada seorang pemasok bernama Pakcik yang berasal dari Aceh, lalu mengatur distribusinya melalui Ahmad Badawi.

“Abdul Latif sebagai pengendali serta pengedar yang mengoperasikan dari lapas, memesan narkoba jenis sabu kepada Pakcik. Ketika Pakcik menyetujui, akan diberikan kode resi pengiriman untuk dilakukan pengecekan berkala,” jelas Eko.

Setelah paket diterima, narkoba didistribusikan menggunakan metode “tempel”, yakni meletakkan barang di titik tertentu sesuai arahan pengendali jaringan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, jaringan tersebut mampu melakukan hingga 20 transaksi dalam sehari.

“Ahmad Badawi akan melakukan pengambilan kembali dengan sistem tempel di lokasi yang diberikan oleh Abdul Latif,” tambahnya.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa 405 gram sabu, 97 butir ekstasi, dan 2 gram tembakau sintetis. Nilai barang bukti yang diamankan mencapai Rp826,6 juta.

Bareskrim memperkirakan pengungkapan tersebut berhasil mencegah sekitar 2.129 orang dari potensi penyalahgunaan narkotika sekaligus memutus salah satu mata rantai jaringan yang terafiliasi dengan buronan bandar besar Agung Apek.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini