Potongan Ojol Dipangkas Jadi 8%, DPR: Driver Bisa Nikmati Hingga 92% Penghasilan

Intime – Anggota Komisi IX DPR RI, Ashabul Kahfi, mengapresiasi kebijakan Presiden RI, Prabowo Subianto, yang menetapkan potongan aplikator ojek online maksimal 8 persen melalui Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026.

Ashabul menilai kebijakan tersebut sebagai bentuk keberpihakan negara kepada para driver ojek online. “Ini langkah positif. Driver selama ini terbebani potongan yang cukup besar,” kata Ashabul, Senin (4/5).

Ia menjelaskan, dengan potongan maksimal 8 persen, pengemudi berpotensi menerima hingga 92 persen dari total pendapatan mereka.

“Ini tentu akan membantu meningkatkan pendapatan bersih driver,” ujarnya.

Meski demikian, Ashabul mengingatkan pentingnya pengawasan agar kebijakan tersebut tidak memunculkan beban baru bagi pengemudi. “Jangan sampai muncul biaya lain yang membuat pendapatan driver tetap sama,” tegasnya.

Ia juga menyoroti pentingnya transparansi tarif, baik bagi driver maupun konsumen. Menurutnya, keterbukaan informasi menjadi kunci agar kebijakan ini berjalan adil dan efektif.

Ashabul menegaskan, Komisi IX DPR akan mengawal implementasi aturan tersebut, termasuk memastikan perlindungan sosial bagi driver melalui program seperti BPJS Kesehatan serta jaminan kecelakaan kerja.

Selain itu, ia mendorong adanya komunikasi intensif antara pemerintah, aplikator, dan perwakilan driver. “Harus ada dialog agar kebijakan ini berjalan optimal,” katanya.

Menurut Ashabul, kebijakan ini diharapkan menjadi solusi bagi semua pihak. “Harus jadi win-win solution, driver sejahtera, konsumen terlindungi, dan aplikator tetap sehat,” pungkasnya.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini