Siap-siap Dimiskinkan, Bareskrim Sikat Mafia BBM dan LPG Pakai Jerat TPPU

Intime – Bareskrim Polri menegaskan komitmennya untuk memiskinkan pelaku penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan LPG bersubsidi. Para pelaku tidak hanya dijerat dengan Undang-Undang Migas, tetapi juga akan dikenakan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) agar efek jera maksimal.

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen M. Irhamni mengatakan, langkah ini diambil untuk memberikan hukuman tegas terhadap para pelaku kejahatan subsidi.

“Selain Undang-Undang Migas, kami juga akan menerapkan Undang-Undang TPPU untuk memiskinkan para pelaku,” ujar Irhamni, Senin (4/5).

Ia menegaskan, subsidi merupakan kebijakan negara untuk membantu masyarakat. Karena itu, penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi adalah kejahatan serius yang merugikan negara sekaligus rakyat.

Untuk memperkuat penindakan, Bareskrim telah menginstruksikan jajaran di daerah meningkatkan intensitas penegakan hukum, termasuk membentuk satuan tugas (satgas) di tingkat polda dan polres.

Salah satu pengungkapan terbaru terjadi di Klaten, Jawa Tengah. Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan dua tersangka berinisial KA sebagai penyuntik gas dan ARP sebagai sopir pick up pengangkut.

Dari tangan keduanya, penyidik menyita 1.465 tabung gas berbagai ukuran, mulai dari 3 kilogram, 12 kilogram hingga 50 kilogram, baik dalam kondisi kosong maupun berisi. Selain itu, diamankan pula enam unit kendaraan pick up, tiga troli, dua timbangan duduk, puluhan selang regulator, serta ratusan tutup segel tabung.

Irhamni memastikan, penyidikan tidak berhenti sampai di situ. Pengembangan terus dilakukan untuk membongkar jaringan yang lebih luas.

“Penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar,” tegasnya.

Sebelumnya, Wakil Kepala Bareskrim Polri Irjen Pol Nunung Syaifudin menegaskan bahwa penyalahgunaan LPG subsidi bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga bentuk pengkhianatan terhadap masyarakat.

“Praktik ini bukan hanya merugikan negara, tetapi juga mengkhianati masyarakat kecil yang berhak menerima subsidi,” ujar Nunung.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini