PP Muhammadiyah: Pemberian Ijin Tambang Terhadap Ormas Tubruk UU

Pemberian ijin tambang terhadap organisasi masyarakat dinilai Tubruk Undang-undang (UU) Nomor 30 Tahun 2014. Regulasi itu mengatur tentang Administrasi Pemerintahan sebagaimana telah diubah dengan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (UU Administrasi Pemerintahan).

Demikian disampaikan, Majelis Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah. “Wewenang Menteri Investasi/Kepala BKPM pemberian wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) kepada pelaku usaha termasuk badan usaha yang dimiliki oleh ormae tidak berdasar menurut hukum,” tegas Ketua Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah, Trisno Raharjo, dalam legal opinion kepada PP Muhammadiyah, Minggu (9/6).

Dia menerangkan, pasal 5 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2023 tentang Pengalokasian Lahan bagi Penataan Investasi menyatakan, Satuan Tugas, yakni Menteri Investasi/Kepala Badan Koprdinasi Penanaman Modal (BKPM), melakukan penawaran dan pemberian WIUP kepada pelaku usaha, termasuk BUM Desa, BUMD, Badan usaha yang dimiliki oleh ormas, koperasi, badan usaha yang dimiliki oleh usaha kecil dan menengah.

Menurut dia, pasal 1 Nomor 23 UU Administrasi Pemerintahan telah menyatakan pelimpahan kewenangan dilakukan oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan yang lebih tinggi kepada badan dan/atau pejabat pemerintahan yang lebih rendah.

Lanjutnya, pelimpahan tersebut dilakukan dengan tanggung jawab dan tanggung gugat beralih sepenuhnya kepada penerima delegasi.

Artinya, delegasi wewenang tidak dapat dilakukan dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kepada Menteri Investasi/Kepala BKPM.

Trisno menegaskan, kedudukan Menteri ESDM dan Menteri Investasi/Kepala BKPM adalah setara/sejajar sesama menteri dan anggota kabinet.

Trisno menuturkan, Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan telah mengatur kedudukan peraturan presiden dua level di bawah undang-undang. Karena itu, kata dia, peraturan presiden tidak boleh bertentangan dengan norma yang terdapat dalam undang-undang.

Sebelumnya Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mengatakan permohonan IUPK yang diajukan oleh PBNU di tambang batu bara Kalimantan Timur, apabila memenuhi persyaratan akan terbit dalam kurun waktu 15 hari.

Diketahui juga, Presiden Joko Widodo dinilai sangat berani mengeluarkan izin tambang terhadap organisasi masyarakat (Ormas). Pangkalnya, ini memperluas pemanfaatan sumber daya alam bagi kemaslahatan rakyat.

“Kebijakan ini merupakan menjadi terobosan penting untuk memperluas pemanfaatan sumber daya-sumber daya alam yang dikuasai negara untuk kemaslahatan rakyat secara lebih langsung,” kata Ketua Umum PBNU, KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya), dalam keterangan tertulisnya, Senin (3/6).

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini