Intime – Presiden Prabowo Subianto menganugerahkan tanda kehormatan Bintang Mahaputera kepada tujuh tokoh di lingkungan Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Penganugerahan tersebut dilakukan dalam upacara peringatan HUT ke-81 TNI di Lapangan Prima Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Senin (5/10).
Tujuh penerima Bintang Mahaputera tersebut terdiri dari purnawirawan, menteri, hingga pejabat aktif TNI.
Mereka adalah mantan Menko Polkam Jenderal TNI (Purn) Djamari Chaniago, Menteri Pertahanan Jenderal TNI (Purn) Sjafrie Sjamsoeddin, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto, serta Wakil Panglima TNI Jenderal TNI Tandyo Budi Revita.
Kemudian, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Muhammad Ali, dan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal TNI Mohamad Tonny Harjono.
Sekretaris Militer Presiden (Sesmilpres) Mayjen TNI Wahyu Yudhayana membacakan keputusan Presiden terkait pemberian tanda kehormatan tersebut.
Menurut Wahyu, penghargaan diberikan sebagai bentuk apresiasi atas jasa luar biasa para penerima dalam mendukung kemajuan, pengembangan, dan pembangunan TNI.
“Sebagai penghargaan atas jasa-jasanya yang luar biasa dalam mendukung kemajuan, pengembangan, dan pembangunan TNI,” kata Wahyu saat membacakan keputusan Presiden.
Selain kontribusi terhadap TNI, jasa dan darma bakti para penerima dinilai memiliki cakupan luas, baik di tingkat nasional maupun internasional.
Setelah keputusan dibacakan, Prabowo secara langsung menyerahkan tanda kehormatan tersebut kepada ketujuh penerima secara bergantian.
Bintang Mahaputera adalah tanda kehormatan sipil tertinggi kedua di Republik Indonesia yang diberikan oleh Presiden kepada seseorang atas darmabakti dan kesetiaan yang luar biasa terhadap bangsa dan negara.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009, penghargaan ini berada satu tingkat di bawah Bintang Republik Indonesia.
Menurut Pasal 25 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009, syarat umum untuk memperoleh tanda kehormatan ini adalah sebagai berikut:
– WNI atau seseorang yang berjuang di wilayah yang sekarang menjadi wilayah NKRI – Memiliki integritas moral dan keteladanan
– Berjasa terhadap bangsa dan negara
– Berkelakuan baik Setia dan tidak mengkhianati bangsa dan negara
– Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun
Sementara, syarat khusus untuk memperoleh tanda kehormatan Bintang Mahaputera adalah:
– Berjasa luar biasa di berbagai bidang yang bermanfaat bagi kemajuan, kesejahteraan, dan kemakmuran bangsa dan negara
– Pengabdian dan pengorbanannya di bidang sosial politik, ekonomi, hukum, budaya, ilmu pengetahuan, teknologi, dan beberapa bidang lain yang besar manfaatnya bagi bangsa dan negara
– Darmabakti dan jasanya diakui secara luas di tingkat nasional dan internasional.

