Intime – Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) baru yang mengubah secara signifikan tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) Indonesia. Kebijakan ini menjadi langkah keras pemerintah dalam memperketat pengawasan ekspor sekaligus mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor strategis.
Pengumuman tersebut disampaikan Prabowo dalam pidato Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Fiskal (KEM-PPKF) Tahun Anggaran 2027 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/5).
“Untuk mencapai tujuan bernegara kita, hari ini Pemerintah Republik Indonesia yang saya pimpin menerbitkan PP tentang tata kelola ekspor komoditas SDA,” ujar Prabowo.
Melalui aturan baru ini, pemerintah mewajibkan ekspor sejumlah komoditas utama seperti batu bara, crude palm oil (CPO), hingga ferro alloy dilakukan melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang ditunjuk sebagai pengekspor tunggal.
Prabowo menegaskan kebijakan ini dirancang untuk memperkuat kontrol negara atas arus perdagangan komoditas strategis yang selama ini dinilai masih memiliki banyak celah kebocoran.
“Penjualan semua hasil SDA kita dimulai CPO, batubara dan paduan besi ferro alloy, kita wajibkan penjualannya harus melalui BUMN yang ditunjuk pemerintah sebagai pengekspor tunggal,” tegasnya.
Meski demikian, ia menjelaskan bahwa skema ini bukan berarti negara mengambil alih seluruh hasil ekspor secara langsung. BUMN yang ditunjuk akan berfungsi sebagai marketing facility atau perantara pemasaran yang tetap menyalurkan hasil penjualan kepada pelaku usaha.
“Dalam artian, hasil dari setiap penjualan ekspor akan diteruskan BUMN yang ditunjuk pemerintah ke pelaku usaha tersebut. Ini bisa dikatakan marketing facility,” jelas Prabowo.
Pemerintah menilai mekanisme baru ini penting untuk menutup berbagai praktik yang selama ini dianggap menggerus penerimaan negara, seperti under invoicing, transfer pricing, hingga pelarian devisa hasil ekspor.
“Tujuan utama kebijakannya adalah memperkuat pengawasan dan monitoring serta memberantas praktik kurang bayar atau under invoicing, praktik pemindahan harga atau transfer pricing dan pelarian devisa hasil ekspor,” pungkasnya.

