Prabowo Pangkas Potongan Aplikasi, Penghasilan Ojol Naik hingga 92%

Intime – Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang perlindungan pekerja transportasi online. Kebijakan ini menjadi langkah signifikan dalam meningkatkan kesejahteraan pengemudi ojek online (ojol).

Pengumuman tersebut disampaikan saat peringatan Hari Buruh Internasional 2026 di kawasan Monumen Nasional, Jumat (1/5).

Dalam regulasi tersebut, pemerintah menetapkan skema pembagian pendapatan yang lebih berpihak kepada pengemudi. Jika sebelumnya pengemudi hanya menerima sekitar 80% dari total pendapatan, kini porsi minimal meningkat menjadi 92%.

Prabowo menilai potongan hingga 20% yang selama ini diterapkan oleh perusahaan aplikasi terlalu besar dan tidak adil bagi pengemudi. Pemerintah pun mendorong agar potongan tersebut ditekan hingga di bawah 10%.

“Ojol bekerja keras dan mempertaruhkan keselamatan setiap hari. Tidak adil jika potongan mencapai 20%. Bahkan 10% pun saya tidak setuju, harus di bawah itu,” tegasnya.

Selain pengaturan bagi hasil, Perpres Nomor 27 Tahun 2026 juga mengatur perlindungan sosial bagi pengemudi, termasuk jaminan kecelakaan kerja, kepesertaan BPJS Kesehatan, serta perlindungan asuransi kesehatan.

Kebijakan ini diharapkan mampu menghadirkan rasa keadilan sekaligus meningkatkan kesejahteraan pekerja transportasi online di tengah pesatnya perkembangan ekonomi digital di Indonesia.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini