Pramono Beri Pengampunan Denda Pajak dan Bea Balik Nama Kendaraan Hingga 31 Agustus

Intime – Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung mengumumkan untuk memberikan pengampunan sanksi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), yang berlangsung pada tanggal 14 Juni hingga 31 Agustus 2025.

“Mulai dari tanggal 14 Juni sampai dengan 31 Agustus, Pemerintah Jakarta akan melakukan penghapusan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor atau PKB, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor,” ujar Pramono Rabu (18/6).

Pramoni menutirkan, program ini merupakan kado untuk warga dari perayaan dua momentum penting yakni Hari Ulang Tahun (HUT) ke-498 Kota Jakarta dan Hari Kemerdekaan RI.

“Ini sebagai bagian kado ulang tahun untuk warga Jakarta dan sekaligus kado kemerdekaan,” paparnya.

Penghapusan sanksi administrasi ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat serta mendorong wajib pajak untuk memenuhi kewajiban pajaknya.

Politikus PDI Perjuangan mengungkapkan, penerimaan pajak Jakarta saat ini telah mencapai 46,7 persen dari target yang ditetapkan. Pemprov DKI pun berkomitmen terhadap transparansi pengelolaan pajak di Jakarta.

Pramono juga menjelaskan, sebagian besar dana pajak ini digunakan untuk mengatasi persoalan utama Jakarta, yaitu disparitas atau kesenjangan sosial masyarakat.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini