Intime – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak memiliki kewenangan untuk mengubah penetapan desil kesejahteraan yang menjadi salah satu dasar penentuan penerima bantuan sosial (bansos).
Pernyataan itu disampaikan Pramono setelah DPRD DKI Jakarta meminta adanya regulasi khusus di tingkat provinsi untuk mengantisipasi warga yang tidak lagi menerima bansos setelah mengalami perubahan kategori desil.
Sejumlah warga yang masuk desil 6-10 mengeluhkan tidak lagi tercatat sebagai penerima bantuan, meski merasa kondisi ekonominya belum sepenuhnya sejahtera.
“Hal yang berkaitan dengan desil, tentunya Pemerintah DKI Jakarta tidak bisa mengatur dirinya sendiri, karena desil ini adalah kebijakan nasional,” kata Pramono di Jakarta Pusat, Senin (28/9).
Menurut Pramono, Pemprov DKI tidak dapat mengubah keputusan pemerintah pusat mengenai kategori kesejahteraan tersebut. Namun, pemerintah daerah dapat mengatur dampak perubahan desil terhadap warga, terutama penerima program bantuan pendidikan.
Pramono menyebut Kartu Jakarta Pintar (KJP) dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) sebagai program yang perlu diperhatikan agar perubahan kategori tidak serta-merta membuat warga kehilangan akses bantuan.
“Pemerintah DKI Jakarta, agar kemudian perubahan desil ini tidak memberikan dampak yang cukup besar bagi masyarakat, terutama hal yang berkaitan dengan KJP, KJMU, dan sebagainya,” ujarnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi C DPRD DKI Jakarta Tri Waluyo meminta Dinas Sosial mengevaluasi kembali parameter penentuan desil penerima bansos.
Menurut Tri, karakteristik sosial ekonomi Jakarta berbeda dengan daerah lain. Tingginya biaya hidup di ibu kota, kata dia, perlu menjadi pertimbangan dalam melihat kemampuan ekonomi warga.
“Penentuan desil tidak dapat disamaratakan dengan daerah lain,” kata Tri.
Tri menilai ketidaksesuaian parameter dengan kondisi faktual dapat menyebabkan warga yang sebenarnya masih membutuhkan bantuan justru tidak masuk daftar penerima.
Karena itu, Dinas Sosial diminta memperkuat verifikasi dan validasi di lapangan. Data administratif dinilai perlu dibandingkan dengan kondisi nyata warga sebelum penetapan penerima bantuan.
Permintaan tersebut muncul di tengah adanya aduan warga terkait perubahan kategori desil. Anggota Komisi C DPRD DKI August Hamonangan sebelumnya menyebut pihaknya menerima 265 aduan permohonan perbaikan desil sepanjang Juli-September 2026.
Dengan demikian, Pemprov DKI memilih melakukan penyesuaian pada program daerah tanpa mengubah sistem desil yang menjadi kewenangan pemerintah pusat.

