PSI Nilai Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong Demi Kebaikan Bangsa

Intime – Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menghormati keputusan Presiden Prabowo Subianto memberikan memberikan abolisi kepada Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) dan amnesti kepada Sekretaris Jenderal PDI-P, Hasto Kristiyanto.

“Kami menghormati keputusan Presiden Prabowo Subianto tersebut. Amnesti dan abolisi adalah hak prerogatif presiden yang diatur dalam konstitusi,” kata Wakil Ketua Umum DPP PSI Andy Budiman dalam keterangan persnya, Sabtu (2/8).

Menurutnya, keputusan Prabowo tersebut sudah diatur dalam UUD 1945 Pasal 14 ayat (2). Dalam pasal tersebut menyebutkan Presiden bisa memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

“PSI percaya keputusan ini diambil dengan berbagai pertimbangan yang kompleks demi kebaikan kita sebagai bangsa,” ujar Andy.

Untuk itu, Andy mengajak semua pihak untuk juga menghormati keputusan presiden ini. Sehingga tidak ada lagi anggapan negatif khususnya dikaitkan dengan unsur politik tertentu.

“PSI percaya bahwa hukum, konstitusi dan keadilan adalah dasar penting dalam negara demokrasi,” pungkas Andy.

Sebagai informasi, Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto dan mantan Menteri Perdagangan (Medag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong telah resmi bebas dari tahanan.

Keduanya resmi bebas pada Jumat (1/8/2025) malam setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima salinan keputusan presiden (keppres) tentang pemberian amnesti dan abolisi terjadap Hasto-Tom Lembong.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini