PTTUN Jakarta Kuatkan SK Mardiono Jadi Ketum PPP

Intime – Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait keabsahan SK Menteri Hukum yang mengesahkan Muhamad Mardiono sebagai Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) periode 2025-2030.

Putusan itu tercantum dalam perkara Nomor 147/B/2026/PT.TUN.JKT. PTTUN Jakarta menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama yang sebelumnya memenangkan pihak DPP PPP dalam sengketa SK Menteri Hukum tersebut.

“Alhamdulillah, salinan putusan Pengadilan Tinggi TUN sudah keluar dengan amar putusan menguatkan putusan PTUN tentang keabsahan SK Menteri Hukum,” kata Kuasa Hukum DPP PPP, Erfandi di Jakarta, Jumat (9/10).

Tak hanya menguatkan putusan sebelumnya, PTTUN Jakarta juga menghukum tiga pihak yang mengajukan banding untuk membayar biaya perkara. Mereka adalah M. Thobahul Aftoni, Subadri Ushuludin, dan Akhmad Syaeful Hakim.

Erfandi menyebut putusan tersebut melanjutkan rangkaian proses hukum terkait kepemimpinan PPP. Ia mengatakan pihak yang menggugat sebelumnya tidak berhasil memenangkan perkara di PTUN, kemudian mengajukan banding ke PTTUN Jakarta.

“Disebutkan sebelumnya, para pemohon telah kalah di PTUN karena gugatannya tidak dapat diterima, kemudian mengajukan banding ke PTTUN juga mendapati kekalahan. Jadi ini bukanlah kemenangan yang pertama, namun sudah berkali-kali,” ujarnya.

Erfandi menilai penguatan putusan tersebut menjadi momentum bagi PPP untuk kembali berfokus pada konsolidasi internal dan menjaga kekompakan kader di berbagai daerah.

Ia berharap kepastian hukum terkait SK Menteri Hukum yang mengesahkan Mardiono dapat mendukung keberlangsungan organisasi partai.

“Kemenangan secara politik dan hukum ini adalah bentuk takdir dan ridha Allah SWT terhadap kepemimpinan PPP untuk tetap istiqomah dan tegak berdiri bersama kader seluruh Indonesia. Allahu Akbar,” tuturnya.

Putusan PTTUN Jakarta tersebut memperkuat putusan PTUN mengenai objek sengketa SK Menteri Hukum. Dengan demikian, upaya banding yang diajukan M. Thobahul Aftoni, Subadri Ushuludin, dan Akhmad Syaeful Hakim tidak mengubah putusan pada tingkat pertama.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini