Purbaya Semprot DJP dan Kubur Tax Amnesty: Kalau Dibuka Lagi, Saya Dipecat

Intime – Pemerintah memberi sinyal keras soal arah kebijakan perpajakan nasional. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan era tax amnesty telah berakhir dan tak akan diulang selama dirinya menjabat, sekaligus meredam keresahan pelaku usaha terkait isu pemeriksaan ulang peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS).

Dia menegaskan, kebijakan itu bertentangan dengan komitmen yang dipegangnya sebagai bendahara negara.

“Selama saya jadi menteri keuangan, saya tidak akan melakukan tax amnesty. Jadi kalau itu dilakukan berarti saya dipecat,” kata Purbaya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (11/5).

Pernyataan tersebut disampaikan di tengah polemik rencana pemeriksaan terhadap peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau tax amnesty jilid II yang sebelumnya diwacanakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Purbaya menegaskan wajib pajak yang telah mengikuti tax amnesty maupun PPS tidak perlu khawatir karena pemerintah menjamin kepastian hukum atas data yang sudah dilaporkan.

“Yang sudah didaftarkan itu ke depan hanya harus bayar sesuai dengan bisnisnya saja,” ujarnya.

Ia meminta masyarakat dan pelaku usaha tidak terpancing isu yang menimbulkan keresahan. Menurutnya, pemerintah tidak memiliki kepentingan membuat kebijakan yang mengganggu dunia usaha maupun iklim investasi.

“Pada dasarnya pajak tidak ada kebijakan yang kita buat untuk mengganggu dunia bisnis. Noise-noise yang kemarin terjadi, sekarang kita hilangkan ke depan,” tegas Purbaya.

Merespons kegaduhan yang muncul, Purbaya juga mengaku akan menegur DJP agar lebih berhati-hati dalam menyampaikan informasi kebijakan perpajakan kepada publik.

“Saya akan tegur DJP agar selalu menjaga iklim usaha dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” katanya.

Ke depan, seluruh pengumuman kebijakan perpajakan disebut akan dipusatkan melalui Menteri Keuangan untuk menghindari multitafsir di tengah masyarakat.

“Yang bisa mengumumkan kebijakan pajak hanya saya, bukan DJP lagi. Ditjen Pajak hanya eksekutor,” ujar Purbaya.

Ia menambahkan, setiap publikasi kebijakan perpajakan di laman resmi DJP nantinya harus terlebih dahulu melalui kajian Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan sebelum diumumkan ke publik.

Sebelumnya, DJP sempat menyampaikan rencana pemeriksaan terhadap peserta PPS yang diduga belum sepenuhnya melaporkan harta. Langkah itu disebut sebagai bagian dari strategi memperkuat penerimaan negara, namun memicu kekhawatiran kalangan wajib pajak dan pelaku usaha.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini